Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerindra Dukung Empat Raperda DPRD Bandar Lampung, Beri Sejumlah Catatan
Lampungpro.co, 14-Sep-2026

Sandy 331

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Reri Pambudi | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Tahun 2026. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna internal di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2026).

Empat Raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan dapat menerima dan mendukung keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. Fraksi Gerindra menilai setiap regulasi yang nantinya ditetapkan harus memiliki kepastian hukum, kewenangan yang jelas, tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Reri Pambudi, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.

Menurutnya, empat Raperda tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan pembangunan Kota Bandar Lampung. Materinya mencakup pembentukan karakter masyarakat, penguatan sektor ekonomi melalui pariwisata, penataan infrastruktur telekomunikasi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

"Namun demikian, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa setiap regulasi yang akan ditetapkan harus memiliki kepastian hukum, kejelasan kewenangan, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandar Lampung," kata Reri.

Pendidikan Wawasan Kebangsaan Harus Punya Target yang Jelas

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Fraksi Gerindra menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat karakter masyarakat, terutama generasi muda.

Pendidikan wawasan kebangsaan dinilai perlu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Fraksi Gerindra meminta agar Raperda tersebut tidak hanya memuat ketentuan secara umum. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memiliki perangkat daerah yang jelas sebagai koordinator pelaksanaan program.

Selain itu, diperlukan pola kerja sama yang terintegrasi antara perangkat daerah dengan sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, media, hingga komunitas.

Fraksi Gerindra juga mendorong agar program pendidikan wawasan kebangsaan memiliki sasaran, materi, metode pelaksanaan, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, pelaporan serta pembiayaan yang jelas.

Dengan begitu, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan dapat diukur dan dievaluasi, bukan sekadar menjadi program seremonial.

Rencana Pariwisata Diminta Terintegrasi dengan Dokumen Pembangunan

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Fraksi Gerindra melihat sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak perekonomian Kota Bandar Lampung.

Karena itu, dokumen rencana induk pariwisata harus disusun secara terarah dengan periode perencanaan yang jelas dan memiliki keterkaitan dengan dokumen pembangunan daerah lainnya.

Fraksi Gerindra meminta agar Raperda tersebut diselaraskan dengan RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR serta rencana pembangunan kepariwisataan di tingkat Provinsi Lampung.

Tidak hanya itu, rencana induk tersebut juga dinilai perlu dilengkapi dengan peta kawasan dan destinasi prioritas, tahapan pembangunan, target kinerja, kebutuhan investasi, perangkat daerah yang bertanggung jawab serta rencana aksi yang dapat dievaluasi secara berkala.

Dalam pengembangan destinasi wisata, aspek lingkungan juga diminta menjadi perhatian utama. Pembangunan pariwisata harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, mitigasi bencana, perlindungan cagar budaya, keamanan wisatawan, kebersihan dan sanitasi.

Aksesibilitas juga menjadi perhatian. Destinasi wisata di Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak maupun kelompok masyarakat rentan lainnya.

Penataan Kabel dan Infrastruktur Telekomunikasi Diminta Lebih Terintegrasi

Pada Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Fraksi Gerindra menyoroti perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi yang cepat dan stabil.

Pertumbuhan teknologi digital dinilai harus diimbangi dengan penataan infrastruktur telekomunikasi yang tertib agar tidak mengganggu keselamatan, estetika kota maupun fasilitas publik.

Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan inventarisasi dan pemetaan digital terhadap seluruh infrastruktur pasif telekomunikasi.

Data tersebut, menurut fraksi, setidaknya harus memuat identitas pemilik, lokasi, status pemanfaatan serta kondisi masing-masing infrastruktur.

Pemerintah Kota juga diminta menyusun tahapan penataan kabel udara, mendorong penggunaan bersama infrastruktur, serta mempertimbangkan pembangunan ducting bersama atau jaringan bawah tanah pada kawasan-kawasan yang menjadi prioritas.

Fraksi Gerindra turut mengingatkan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan ruang milik jalan, trotoar, taman maupun fasilitas publik harus memperhatikan keselamatan masyarakat.

Selain itu, fasilitas publik yang terdampak pekerjaan wajib dikembalikan atau dipulihkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Aspek perizinan, kerja sama pemanfaatan aset, retribusi hingga pemberian sanksi juga diminta disusun berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. Fraksi Gerindra menegaskan agar regulasi tersebut tidak justru menjadi dasar munculnya pungutan baru yang tidak memiliki landasan hukum.

Perlindungan Guru Jangan Hanya Berhenti di Aturan

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi salah satu perhatian Fraksi Gerindra.

Fraksi meminta agar Raperda tersebut diselaraskan dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menurut Fraksi Gerindra, Raperda harus memperjelas pembentukan, kedudukan, keanggotaan, kewenangan, pembiayaan serta pertanggungjawaban Satuan Tugas Perlindungan di tingkat Kota Bandar Lampung.

Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan juga dinilai harus mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, pemberian penghargaan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, hingga perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

Guru dan tenaga kependidikan juga perlu mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, lingkungan kerja yang berkualitas, pengembangan kapasitas, serta akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesi.

Menurut Fraksi Gerindra, peningkatan perlindungan terhadap pendidik pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan secara keseluruhan.

Karena itu, Raperda juga diminta mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penanganan laporan, asesmen awal, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan kerahasiaan, koordinasi antarinstansi, pemulihan serta mekanisme pelaporan dan evaluasi.

Mekanisme tersebut harus menjamin proses yang adil bagi semua pihak. Perlindungan guru, kata Fraksi Gerindra, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, perundungan maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Gerindra: Perda Harus Bisa Dijalankan

Secara keseluruhan, Fraksi Partai Gerindra menekankan agar empat Raperda tersebut tidak hanya kuat dari sisi normatif, tetapi juga memiliki kesiapan dalam pelaksanaannya.

Setiap Perda yang nantinya disahkan dinilai perlu didukung program yang jelas, kelembagaan yang tepat, anggaran yang memadai serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang terukur.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan menerima dan mendukung empat Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan agar seluruh substansi Raperda terus disempurnakan melalui pembahasan yang komprehensif dan transparan.

Fraksi Gerindra berharap proses pembentukan regulasi tersebut tidak hanya menghasilkan produk hukum baru, tetapi mampu memberikan manfaat nyata serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandar Lampung. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved