Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gunung Perahu Kedaton Longsor, Walhi Lampung Sayangkan Penambangan Batu
Lampungpro.co, 31-Oct-2019

Amiruddin Sormin 2276

Share

Aktivitas truk memuat batu longsoran di Gunung Perahu, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019). LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung menduga longsonrnya Gunung Perahu atau Bukit Onta diJalan Harimau 4 Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, akibat penambang batu. Aktivitas ini yang membuat longsor pada Rabu (30/10/2019) siang.

Menurut Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, longsor tersebut bukan alami melainkan ada  campur tangan manusia. Berdasarkan pantauan WALHI Lampung ditemukan lokasi longsor berada di penambangan batu,. "Terlihat jelas adaperubahan bentang alam dan bentuk atau kontur tanah pada bukit akibat aktivitas pengerukan lereng bukit dengan alat berat yang membuat tanah mudah longsor," kata Irfan, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (31/10/2019). 

Bahkan pada Kamis (31/10/2019), masih terlihat aktivitas beberapa truk yang memuat material longsoran bukit. Meskipun tidak ada korban jiwa, hal ini harus dijadikan sebagai peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung segera sadar bahwa kondisi gunung dan bukit di Bandar Lampung sangat kritis.

"Dengan adanya alih fungsi lahan yang seharusnya sebagai daerah tangkapan air dan ruang terbuka hijau, saat ini hampir seluruh bukit di Bandar Lampung  beralih fungsi menjadi perumahan, tempat wisata, dan lokasi pertambangan. Apalagi mendekati musim hujan yang dikwatirkan longsor akan terulang kembali dan kemungkinan bahkan lebih parah," kata dia.

Berdasarkan catatan WALHI Lampung, saat ini dari 33 bukit dan gunung di kota Bandar Lampung. Namun hanya tersisa tiga bukit lagi yang masih terjaga kealamiannya dan belum terjamah oleh manusia. "Hal ini merupakan gambaran yang sangat buruk terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup di Bandar Lampung mengingat kondisi ruang terbuka hijau di Bandar Lampung juga yang masih sangat minim  yaitu berada di kisaran angka 11%," kata Irfan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung selalu berkilah terhadap aktivitas pertambangan bukit/gunung terkait dengan aspek Izin Pertambangan yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi. Seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak perlu kaku terkait dengan aspek administrasi pertambangan dan melakukan terobosan terkait dengan aspek lingkungan hidup. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2373


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved