Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Guru PPPK Bandar Lampung Curhat ke Kopi Kopi Johny Belum Digaji 10 Bulan, Hotman Paris Minta Menteri Pendidikan hingga KPK Turun Tangan
Lampungpro.co, 26-Sep-2022

Amiruddin Sormin 2006

Share

Aksi curhat sejumlah guru honor di Kopi Johny Hotman 911, Senin (26/9/2022). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Ratusan guru PPPK Kota Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris Hutapea, di Kopi Johny, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) pagi. Para guru honorer ini mengadukan nasibnya yang tidak juga mendapat gaji selama 10 bulan sejak diterima sebagai PPPK sejak Oktober 2021 lalu. 


Dalam unggahan di Instagram Hotman Paris, terlihat para guru ini membentangkan spanduk berisi keluhan atas nasib mereka yang terombang-ambing. Mereka juga berorasi mencurahkan keresahannya karena belum juga mendapa gaji setelah menjadi guru PPPK di Kota Bandar Lampung. 

"Assalamualaikum. Kami butuh pertolongan Bang Hotman. Kami guru PPPK Kota Bandar Lampung teraniaya terzalimi karena kami sudah diangkat dari November 2021 tapi belum dapat SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 9 bulan belum gajian. Tolong Bang Hotman," ujar salah satu guru.

Di postingan selanjutnya terlihat Hotman Paris datang di Kopi Johny menggunakan mobil Lamborghini warna hijau  yang langsung disambut ratusan guru PPPK Bandar Lampung. "Kami sudah mengadu ke DPR RI tidak ada solusi. Kami sudah mengadu ke Menteri Pendidikan tidak ada keputusan," teriak salah satu guru, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

"Intinya apa?" tanya Hotman Paris. "Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandar Lampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian. SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya dikeluarkan di Januari 2022," terang seorang guru. 

"Jadi sudah berapa lama ga dibayar gaji?" tanya Hotman Paris. "Sudah 10 bulan. hingga hari ini kami belum menerima apapun," jawab guru tersebut. "Yang wajib bayar gaji ini siapa?" tanya Hotman penasaran. 

"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana," kata guru itu. Guru itu menerangkan, alasan Pemkot Bandar Lampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK karena belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer.  

"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU Rp43 miliar dan Rp38 miliar untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember," ujar guru tersebut.

"Bahkan sejak SK dikeluarkan Juli juga belum dibayar?" tanya Hotman. 

"Belum," teriak para guru kompak. Menurut guru itu, gaji keluar kalau sudah ada SPMT. Dalam aturan BKN, SPMT keluar maksimal 30 hari setelah SK terbit. Namun sudah lebih dari 30 hari sejak SK diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung belum mengeluarkan SPMT. 

Hotman Minta KPK Turun Tangan

"Halo Bapak Menteri Pendidikan, Bapak Mendagri, Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD Bandar Lampung dan juga KPK. KPK perlu turun. Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari kemenkeu ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1166 guru ini belum gajian di Kota bandar lampung dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," ujar Hotma.

Saat ini kata Hotman para guru itu terima gaji dari dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp150 ribu sebulan. Padahal lanjutnya dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp43 miliar dan Rp38 miliar.

Dalam anggaran itu kata Hotman ada kode earmarked yang artinya tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya selain gaji guru. "Hotman 911 meminta Mendagri menurunkan Irjen Kemendagri dan Menteri Pendidikan agar segera menurunkan irjennnya untuk turun ke Bandar Lampung untuk memeriksa ini. Juga kami mohon kepada KPK agar juga turun karena menurut data sudah ada transfer uang dari kemenkeu yang memang rencananya untuk menggaji mereka. tapi sampai sekarang belum gajian," ujar Hotman.

Para guru itu lalu menyinggung alasan mereka menggunakan masker karena takut dipecat. "Bang, kami takut dipecat bang makanya kami pakai masker," ujar seorang guru.

"Mohon kepada wali kota jangan dulu dipecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya," pinta Hotman Paris.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Konfirmasi Lampungpro.co ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwati, hanya mendapat jawaban bahwa ranahnya ada di Sekretaris Kota. "Itu sudah ranah sekda yang bicara. Masalahnya urusan kondisi keuangan yang ada," kata Herliwaty.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Akhir Juli Pemkot Bandar Lampung Bagikan Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK, Gaji Tunggu APBD Perubahan

Menurut catatan Lampungpro.co, Pemkot Bandar Lampung membagikan Surat Keputusan Walikota terhadap 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Juli 2022. Terkait pengganjian, Pemkot akan berkoordinasi dengan DPRD Bandar Lampung agar dimasukkan APBD Perubahan dan masalah penggajian masuk ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung.

"Jadi, kita tidak bicara ada rapel gaji. Penggajian akan dikoordinasikan dengan DPRD Bandar Lampung melalui BPKAD Bandar Lampung. Dengan harapan ini bisa masuk APBD Perubahan," kata Herliwaty.

Dia juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan akan ada rapel. Menurut dia, setiap anggaran bersumber APBD harus dikoordinasikan dengan Dewan dan BPKAD. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved