BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 95.968 ton atau enam kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 15.969 ton, dalam menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020. Hingga Desember ini, Petrokimia Gresik menyalurkan 213.774 ton dari alokasi 227.120 ton (94%).
Sedangkan untuk nasional, Petrokimia Gresik menyiapkan 887.603 ton. Stok tersebut dua hingga tiga kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yakni 330.711 to). Perincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.
Dalam menjamin kelancaran distribusi itu, Petrokimia Gresik menggelar kegiatan bertajuk 'Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam'. Pada kegiatan ini jajaran direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, dan stok pupuk bersubsidi di lapangan.
Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras, kata Direktur Teknik dan Pengembangan Petrokimia Gresik, Arif Fauzan, mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, Jumat (20/12/2019).
Kunjungan lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut, ujar Arif.
Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Penyaluran ini juga dikawal77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi, ujar Arif. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22877
132
18-Apr-2025
801
18-Apr-2025
385
17-Apr-2025
400
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia