Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hadirkan Enam Saksi, Gilang Ramadhan Ungkap Fee Proyek
Lampungpro.co, 17-Jan-2019

Heflan Rekanza 819

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan Bupati non aktif Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (17/01/2019).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi dari dua terdakwa Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara. Keenam saksi tersebut yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni, Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR), Direktur PT Krakatau Sukses Pratama Bobi Zurhaidir, Direktur CV Berkah Abadi Rusman Efendi, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono, dan Direktur PT Asmi Hidayat Abdi Wiranagara.

Dalam kesaksiannya GR yang sudah ditetapkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara mengatakan bahwa pada tahun 2017 lalu dirinya dihubungi oleh Syahroni melalui ABN. "Mengenai proyek fee tersebut tiap kerjaannya mempunyai persen yang berbeda ada yang 11 persen dan 13 persen. Namun untuk proyek administrasi PUPR hanya 2 persen," ucap GR dalam persidangannya.

Sementara itu, kedua terdakwa ABN dan Anjar dalam persidangannya membeberkan aliran dana setoran dan pembagian paket proyek kepada sosok elite di Lamsel. Dalam keterangannya, ABN dan Anjar mengungkap aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel untuk pengesahaan APBD.

"Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza," ujar Agus.

Saksi lainnya Syahroni mengatakan jika praktik biaya proyek di dinas ini telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel dijabat Hermansyah Hamidi. "Tahun 2016 dan 2017 itu sering, nilainya Rp 15 juta hingga Rp20 juta. Itu dari proyek kecil yang kecil. Kalau 2018 saya tidak tahu, karena semuanya (uang setoran) ke pak Anjar dan say sering menerima setoran uang proyek dari ABN," ujar Syahroni.

Diakhir persidangan, ABN Dengan suara lantang menyatakan siap untuk melakukan mubahalah (dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah agar yang Maha Kuasa melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi kebenaran) jika pernyataan yang disampaikannya tidak benar. (FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved