BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pimpinan Daerah DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyampaikan aspirasi perbaikan harga singkong ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (16/3/2021). Tuntutan itu diterima Anggota DPD RI Ahmad Bastiyan, pada focus group disscussion bertema 'Persaingan Usaha dan Perekonomian Daerah: Sinergi Pemerintah dan KPPU dalam mewujudkan Program Petani Berjaya' di Kantor DPD RI Perwakilan Lampung Jalan Pattimura, Kupang Kota, Teluketung Utara, Bandar Lampung.
Aspirasi dan tuntutan itu disampaikan Wakil Ketua HKTI Provinsi Lampung Amiruddn Sormin mewakili Ketua HKTI Provinsi Lampung H. Rahmat Mirzani Djausal. Diskusi yang digelar PMW KAHMI Provinsi Lampung bersama DPD RI ini dibuka Ketua DPD RI La Nyalla M. Mattaliti dengan pembicara antara lain Guru Besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Wan Abbas Zakaria, Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi, dan akademisi Universitas Lampung Ayi Achadiat.
Kepada senator asal Lampung itu, HKTI meminta agar masalah singkong bisa dibahas di tingkat nasional. Sebagai perwakilan rakyat Lampung di tingkat nasional, DPD RI harus menyuarakan tuntutan petani singkong ini hingga ke tingkat menteri hingga Presiden. "Masalah ini tak selesai hanya di Lampung, karena menyangkut banyak pihak dan kebijakan pusat, seperti impor tapioka," kata Amiruddin Sormin.
HKTI menilai Pemerintah Provinsi Lampung sudah berupa membuat kebijakan agar harga singkong stabil. Misalnya, di era Gubernur Oemarsono ada bantuan untuk petani mengolah singkong untuk tapioka bernama Industri Tepung Tapioka Rakyat (Ittara), agar harga singkong stabil. Namun kebijakan Pemprov Lampung ini tak berdaya melawan industri besar tapioka, akibat kekurangan bahan baku.
Kemudian, di era Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P, dibuka kran investas etanol agar dapat menyerap singkong di luar tapioka. Sejumlah investor pun masuk Lampung dan yang terbesar adalah PT Medco Energi Internasional Tbk. Namun setelah beroperasi pada 2009, perusahaan ini tutup pada 2013 dan harus menanggung kerugian sebesar USD 20 juta. Produksi bahan petrokimia sejenis alkohol yang dapat berfungsi sebagai bahan bakar nabati ini dihentikan, karena sulitnya bahan baku.
"Matinya Ittara dan industri etanol, cukup untuk membuktikan bahwa di Lampung ada kartel yang tak ingin ada industri lain selain tapioka. Kedua kasus ini bisa menjadi pintu awal bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan bahwa di Lampung terjadi oligopoli," kata Amiruddin Sormin.
Senada dengan itu, Syahrul, perwakilan kelompok petani singkong Lampung Utara, mengatakan kehadiran industri etanol sempat membuat harga singkong naik hingga Rp2.000/kg. "Industri etanol saat itu mematok harga singkong Rp1.000 per kilogram. Petani kemudian berbondong-bondong menjual singkong ke pabrik etanol. Industri tapioka pun akhirnya menaikkan harga singkong hingga Rp2.000, namun hanya bertahan dua tahun, dan singkon ajlok lagi karena pabrik etanol tutup," kata Syahrul.
Atas pemikiran, usul, dan masukan yang disampaikan pada diskusi itu, senator Lampung Ahmad Bastiyan mengatakan akan menyurati Presiden RI dan melaporkan masalah ini ke Ketua DPD RI. Dia juga menargerkan agar DPD RI memanggil pihak terkait agar masalah ini bisa dicarikan solusinya. "Prinsipnya harus win-win solution, jangan ada yang dirugikan," kata Ahmad Bastian. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia