Disparitas harga benur di sepanjang pantai Pesisir Barat dan Jakarta, menjadi pemicu maraknya penyelundupan. Meskipun menabrak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), nyatanya bisnis itu tetap aman hingga kini. Menurut catatan Lampungpro.co, terakhir penangkapan benur ilegal di Lampung, diungkap Polda Lampung pada 11 Juli 2019 dengan menyita 366.650 ekor benur lobster dan menahan 18 pelaku di Bandar Lampung.
Meskipun menggiurkan, ternyata nelayan tak serta merta menikmati bisnis ilegal ini. Kepada Lampungpro.co, seorang pembina nelayan yang minta jati dirinya dirahasiakan mengatakan, nelayan sesungguhnya tak menikmatinya. "Pedagang dan pengepul yang menikmatinya. Rantai perdagangannya juga makin panjang, dan tak ada kepastian berapa sebenarnya harga jual benur," kata dia, di Krui, akhir Oktober 2020.
Pembina yang memiliki lebih dari 200 nelayan ini mencontohkan, saat harga benur lobster di tingkat nelayan Rp6.000/ekor, di tingkat pengepul pertama harganya menjadi Rp6.500 hingga Rp7.000/ekor. Kemudian, di pengepul berikutnya menjadi Rp8.000/ekor, hingga naik menjadi Rp13 ribu/ekor di tingkat perusahaan yang kemudian menjualnya ke Jakarta.
"Kadang harga benur lobster cuma Rp1.000 per ekor, bahkan tak ada yang mau beli. Padahal nelayan sudah menangkapnya. Ketidakpastian ini karena perdagannya ilegal, sehingga harga tak menentu. Pembeliannya seperti kucing-kucingan, dikemas tak standar dan tak pemeriksaan Karantina Ikan, sehingga kita tahu mutunya seperti apa," kata dia.
Sebagai pembina nelayan turun temurun dari kakeknya, dia mengaku prihatin karena kualitas benur lobster asal Pesisir Barat yang dikenal super kini dipertaruhkan menjadi kualitas asalan. Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan izin tangkap kepada nelayan. "Tanpa izin tangkap itu, selamanya ini bisnis ilegal," kata dia.
Selain itu, dia juga berharap agar perusahaan yang beroperasi di Lampung juga ditertibkan. Hingga kini, perusahaan yang datang ke Lampung umumnya bukan berdomisili di Lampung dan hanya tertarik membeli benur lobster. "Mereka tak peduli dengan pembinaan nelayan. Seharusnya perusahaan yang diberi izin ini membina nelayan dengan memberi jaminan harga," kata dia.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23358
Bandar Lampung
5241
127
19-Apr-2025
153
19-Apr-2025
326
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia