JAKARTA (Lampungpro.co): Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah sah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, yang penting untuk dipahami agar ibadah kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat.
Pandangan ulama mengenai kurban untuk orang yang telah meninggal, sebagaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (25/5/2025):
1. Pendapat Imam Nawawi
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut pernah berwasiat untuk dikurbani. Hal ini karena kurban adalah ibadah yang memerlukan niat, dan tanpa wasiat, niat tersebut tidak dapat dipenuhi.
2. Pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi
Berbeda dengan Imam Nawawi, Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia secara mutlak. Menurutnya, kurban termasuk dalam kategori sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka.
3. Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, meskipun tanpa wasiat, asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan tidak mengabaikan kewajiban kurban bagi diri sendiri. Namun, Mazhab Maliki menyatakan bahwa hal ini makruh, meskipun tetap sah.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang telah meninggal dunia pernah berwasiat untuk dikurbani, maka melaksanakan kurban atas namanya adalah sah dan dianjurkan. Jika tidak ada wasiat, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian memperbolehkan dengan pertimbangan bahwa kurban termasuk sedekah Sementara yang lain tidak memperbolehkan karena ketiadaan niat dari yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, sebaiknya mempertimbangkan pendapat ulama yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing. Kemudian, melaksanakan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam.
Jadwal Iduladha
Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada kalender Hijriah Kementerian Agama Republik Indonesia dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan bahwa Iduladha 1446 H akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab wujudul hilal yang mereka gunakan. Dengan demikian, baik pemerintah maupun Muhammadiyah menetapkan Iduladha 1446 H pada tanggal yang sama, yaitu Jumat, 6 Juni 2025.
Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Iduladha pada hari Senin, 9 Juni 2025. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai dari Jumat hingga Senin .
Untuk informasi lebih lanjut dan resmi, hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama akan diumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dalam mempersiapkan ibadah kurban yang sesuai dengan tuntunan agama. Selamat berkurban. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
2134
317
25-May-2025
461
25-May-2025
462
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia