Di tingkat hilir, menurut Satrya, pengembangan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) juga harus memperhatikan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.
Ia menilai pengelolaan sampah harus diarahkan menuju konsep ekonomi sirkular, bukan sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat tanggung jawab produsen melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR). Dengan demikian, pelaku usaha dan industri turut bertanggung jawab terhadap kemasan produk yang mereka hasilkan, termasuk melalui mekanisme pengambilan kembali dan daur ulang.
3. Perkuat Ekonomi Digital dan Kemandirian Fiskal
Pilar ketiga menyangkut transformasi ekonomi digital, penguatan pendapatan daerah, serta keterlibatan perguruan tinggi dalam pembangunan kota.
Satrya menilai digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah perlu terus diperluas untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah bukan hanya persoalan menaikkan target penerimaan, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan efektif, transparan, dan mudah diawasi.
Berikan Komentar
Lampung Utara
785
Polinela
866
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia