Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ombudsman Ingatkan Gubernur Mirza Penuhi Standar Pelayanan Seluruh Samsat di Lampung
Lampungpro.co, 25-Apr-2025

Febri 12067

Share

Ombudsman Lampung Saat Sidak ke Samsat Digital Drive Thru | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengingatkan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan diseluruh Kantor Samsat di Lampung.

Himbauan tersebut, disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak, diseluruh wilayah Lampung yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, tidak adanya standar pelayanan yang jelas dan terbuka, nantinya dapat menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memastikan seluruh Samsat memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Nur Rakhman menyebut, Tim Ombudsman Lampung telah melakukan pemantauan langsung ke Samsat Drive Thru di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, namun ditemukan belum ada standar pelayanan kepada masyarakat.

"Dari hasil pemantauan langsung, diketahui Samsat Drivetrhru melayani pelayanan pajak kendaraan bermotor lima tahunan meliputi ganti STNK dan plat kendaraan. Dari informasi yang kami terima, pemohon harus yang bersangkutan langsung sesuai dengan identitas yang ada pada BPKB dan STNK," sebut Nur Rakhman Yusuf.

Sementara untuk bea balik nama, menurut Nur Rakhman Yusuf, saat ini masih melalui Samsat induk. Namun Ombudsman Lampung belum menemukan publikasi standar pelayanan.

"Standar pelayanan jadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban serta janji penyelenggara kepada masyarakat untuk pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur," ujar Nur Rakhman Yusuf.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1932


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved