BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengingatkan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan diseluruh Kantor Samsat di Lampung.
Himbauan tersebut, disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak, diseluruh wilayah Lampung yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, tidak adanya standar pelayanan yang jelas dan terbuka, nantinya dapat menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memastikan seluruh Samsat memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Nur Rakhman menyebut, Tim Ombudsman Lampung telah melakukan pemantauan langsung ke Samsat Drive Thru di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, namun ditemukan belum ada standar pelayanan kepada masyarakat.
"Dari hasil pemantauan langsung, diketahui Samsat Drivetrhru melayani pelayanan pajak kendaraan bermotor lima tahunan meliputi ganti STNK dan plat kendaraan. Dari informasi yang kami terima, pemohon harus yang bersangkutan langsung sesuai dengan identitas yang ada pada BPKB dan STNK," sebut Nur Rakhman Yusuf.
Sementara untuk bea balik nama, menurut Nur Rakhman Yusuf, saat ini masih melalui Samsat induk. Namun Ombudsman Lampung belum menemukan publikasi standar pelayanan.
"Standar pelayanan jadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban serta janji penyelenggara kepada masyarakat untuk pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur," ujar Nur Rakhman Yusuf.
Jika tidak ada kejelasan mengenai standar pelayanan misalnya persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian, hingga produk pelayanan, maka Ombudsman Lampung menilai dikhawatirkan akan terjadi maladministrasi, karena rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan dipublikasikan. Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu service delivery dan manufacturing.
Komponen service delivery meliputi ersyaratan, istem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Sementara komponen manufacturing meliputi dasar hukum, arana, prasarana, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Ada pun 14 komponen tersebut, wajib dipublikasikan secara elektronik melalui website dan media sosial, serta secara non elektronik di unit layanan.
Publikasi yang transparan, sangat penting dilakukan agar masyarakat memperoleh akses informasi seluas-luasnya, dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Publikasi standar pelayanan juga dapat mencegah berbagai bentuk maladministrasi seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, diskriminasi, hingga ketidakmampuan dalam memberikan layanan.
Jika masyarakat mengalami keluhan terkait pelayanan Samsat, pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811980-3737. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...
323
Nasional
4455
Bandar Lampung
4270
122
03-Jun-2025
323
02-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia