Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jurnalisme Sunyi Flyover MBK Ketemu Jengkol
Lampungpro.co, 04-Nov-2017

Amiruddin Sormin 1833

Share

Cepat atau lambat pekerjaan yang tak mendapat restu orang tua itu bakal bermasalah. Pembangunan jembatan layang (flyover) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) sejak awal memang dililit masalah. Mulai tak mendapat restu 'orang tua' yakni Pemerintah Provinsi Lampung hingga sempat disetop Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lewat kanal 'Secangkir Kopi' pada 19 Agustus 2017, saya sudah sampaikan siapa pun jurnalis yang meliput pembangunan flyover MBK harus siap menempuh jalan sunyi yang tak populer di hadapan penguasa. Tak ada yang koar-koar sejak awal tentang aturan feasibility study, detail engeneering design, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas, proyek tersebut kecuali jurnalis.

Pun tak ada yang koar-koar secara terbuka di hadapan publik bahwa geometri kemiringan flyover MBK juga salah yakni 6% dan patah dua kali, kecuali para jurnalis. Dan kini, ketika para jurnalis berteriak dinding flyover menghubungkan Jalan Teuku Umar Jalan ZA Pagaralam mengalami keretakan di dindingnya, lagi-lagi bukan ucapan terima kasih yang didapat, tapi umpatan dan 'hadiah' jengkol dari seorang anggota DPRD yang seharusnya ikut mengawasi aspek keselamatannya.

Saya yang tiap hari melintas di sisi kiri kanan pembangunan flyover ini memang dibuat deg-degan. Lubang menganga dan tak ada jaring pengaman agar material tak kena pelintas.

Kemajuan suatu daerah bukan hanya ditentukan pembangunan fisik, tapi sejauhmana pengelola pemerintahan menyikapi masukan dan kritik dari siapa pun, termasuk pers. Pers itu sama dengan polisi dibelai alat untuk berbuat. Polisi dibekali pistol untuk menembak dan pers dibekali pena untuk menulis. Keduanya profesi yang sama-sama dilindungi Undang-Undang.

Siapa pun yang mengaku reformis harus menghargai kemerdekaan dan kebebasan itu. Apalagi UU Pers lahir dari rahim reformasi. Di dalamnya ada mekanisme koreksi jika narasumber merasa ada yang salah. Ada hak jawab, bukan dengan menantang duel.

BACA JUGA: Jurnalisme Sunyi Flyover MBK

Para jurnalis pun jangan larut dalam kemarahan yang tak berujung. Anggota Dewan juga tunduk pada Undang-Undang. Ada Badan Kehormatan Dewan yang bertugas menilai prilaku anggotanya. Ada sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti bersalah. Silakan curhat ke Badan Kehormatan Dewan.

Jangan lelah mengawal kebaikan, karena jalan kebaikan itu bukan karpet merah tapi kerikil dan duri.


Tabik puuunnnn.....

 

Amiruddin Sormin
Wartawan Utama

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved