Cepat atau lambat pekerjaan yang tak mendapat restu orang tua itu bakal bermasalah. Pembangunan jembatan layang (flyover) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) sejak awal memang dililit masalah. Mulai tak mendapat restu 'orang tua' yakni Pemerintah Provinsi Lampung hingga sempat disetop Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lewat kanal 'Secangkir Kopi' pada 19 Agustus 2017, saya sudah sampaikan siapa pun jurnalis yang meliput pembangunan flyover MBK harus siap menempuh jalan sunyi yang tak populer di hadapan penguasa. Tak ada yang koar-koar sejak awal tentang aturan feasibility study, detail engeneering design, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas, proyek tersebut kecuali jurnalis.
Pun tak ada yang koar-koar secara terbuka di hadapan publik bahwa geometri kemiringan flyover MBK juga salah yakni 6% dan patah dua kali, kecuali para jurnalis. Dan kini, ketika para jurnalis berteriak dinding flyover menghubungkan Jalan Teuku Umar Jalan ZA Pagaralam mengalami keretakan di dindingnya, lagi-lagi bukan ucapan terima kasih yang didapat, tapi umpatan dan 'hadiah' jengkol dari seorang anggota DPRD yang seharusnya ikut mengawasi aspek keselamatannya.
Saya yang tiap hari melintas di sisi kiri kanan pembangunan flyover ini memang dibuat deg-degan. Lubang menganga dan tak ada jaring pengaman agar material tak kena pelintas.
Kemajuan suatu daerah bukan hanya ditentukan pembangunan fisik, tapi sejauhmana pengelola pemerintahan menyikapi masukan dan kritik dari siapa pun, termasuk pers. Pers itu sama dengan polisi dibelai alat untuk berbuat. Polisi dibekali pistol untuk menembak dan pers dibekali pena untuk menulis. Keduanya profesi yang sama-sama dilindungi Undang-Undang.
Siapa pun yang mengaku reformis harus menghargai kemerdekaan dan kebebasan itu. Apalagi UU Pers lahir dari rahim reformasi. Di dalamnya ada mekanisme koreksi jika narasumber merasa ada yang salah. Ada hak jawab, bukan dengan menantang duel.
BACA JUGA: Jurnalisme Sunyi Flyover MBK
Para jurnalis pun jangan larut dalam kemarahan yang tak berujung. Anggota Dewan juga tunduk pada Undang-Undang. Ada Badan Kehormatan Dewan yang bertugas menilai prilaku anggotanya. Ada sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti bersalah. Silakan curhat ke Badan Kehormatan Dewan.
Jangan lelah mengawal kebaikan, karena jalan kebaikan itu bukan karpet merah tapi kerikil dan duri.
Tabik puuunnnn.....
Amiruddin Sormin
Wartawan Utama
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
258
Lampung Selatan
22736
Humaniora
3068
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia