Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pengeroyokan Napi Anak di LKPA Tegineneng, Empat Orang Tersangka, Ini Perannya
Lampungpro.co, 23-Jul-2022

Febri Arianto 850

Share

Polda Lampung Saat Ekspis Tewasnya Napi Anak di LKPA Tegineneng | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas, terhadap napi anak asal Bandar Lampung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran. Napi itu bernama Rio Febrian (17).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka itu yakni IA (17) asal Tanggamus, NP (16) asal Bandar Lampung, RD (17) asal Lampung Utara, dan DS (17) asal Way Kanan. Keempatnya merupakan rekan korban di dalam kamar sel LKPA Tegineneng.

"Ada pun peranan mereka yakni IA (17), berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LKPA," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Kemudian peran NP (16), memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah. Selanjutnya pelaku RD (17), berperan memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.

"Sementara peran DS (17), berperan mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korbab dan menekannya tiga detik," ujar Pandra.

Aksi itu dilakukan secara bersama-sama, dengan dua waktu berbeda yakni 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban.

Dalam kasus ini, diamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, terancam 15 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Rio Febrian (17) tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi di LKPA Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka memar hampir disekujur tubuhnya. Sebelum meninggal dunia, korban sempat dibesuk keluarga, Senin (11/7/2022). (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved