BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Makin seringnya rumah dan toko kebakaran di Lampung diduga akibat prosedur pemasangan instalasi listrik yang tak sesuai standar. Dugaan lain, banyak kabel dan peralatan listrik non SNI yang berharga murah beredar di pasaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan seharusnya, rumah, toko, dan rumah toko diawal wajib mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO). "Penerapan SLO untuk perusahaan-perusahaan besar memang sudah berjalan, namun untuk rumah dan ruko masih minim," kata Agus Nompitu, kepada Lampungpro.co, Rabu (23/3/2022).
KLIK BERITA TERKAIT: Diduga Korsleting Listrik, Pabrik Kripik Suseno di Telukbetung Utara Terbakar Tadi Malam
Dia menjelaskan terkait listrik terdapat dua dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan yang paling lama yakni UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU 30/2009 mencakup seluruh keseluruhan instalasi listrik secara umum yakni di rumah, fasilitas umum, tempat usaha umum, instansi, dan perusahaan.
BACA JUGA: Korsleting Listrik, Tiga Toko Terbakar di Bandar Sribhawono Lampung Timur, Kerugian Rp600 Juta
Instalasi tersebut, kata dia, wajib memenuhi persyaratan sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) guna menjamin kehandalannya. "Pihak yang mewajibkan setiap instalasi memiliki SLO dan izin operasional di bawah naungan Dinas ESDM," kata Agus Nompitu.
Terkait UU 1/1970, salah satu di dalamnya ada K3 Listrik. Kemudian diatur melalui Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja. "Pihak yang mengatur bagaimana suatu instalasi di tempat kerja itu harus memenuhi syarat keselamatan kerja agar aman bagi tenaga kerja. Ini yang dituangkan dalam Surat Keterangan K3 di bawah Disnaker," kata Agus.
KLIK DAN BACA JUGA: Korsleting Listrik, Belasan Kios di Pasar Eks Pabrik Karet Telukbetung Barat Ludes Terbakar
Oleh karena itu, kata dia, jika merujuk kepada aturan itu, instalasi yang dipakai harus dilakukan pengecekan secara berkala oleh petugas. "Pengecekan ini merupakan rangkaian pelaksanaan SLO," kata Agus.
Berdasarkan data Disnaker Provinsi Lampung insiden kebakaran baik akibat korsleting listrik maupun kelalaian kerja sejak 2021 antara lain kebakaran akibat tungku di PT Sanxiong Lampung Selatan. Kemudian, kebakaran bahan baku sabut kelapa PT Wongsool. Lalu, boiler PTPN VII, heater thermo oil PT CJ Tanjungbintang dan akibat mesin genset di RS Mutiara. (***)
Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1430
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia