BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung kembali mengimbau warga agar segera merekam data kartu tanda penduduk elektronik. Data kependudukan Lampung bisa akurat untuk Pemilu 2019 melalui capaian target perekaman data e-KTP.
"Sampai per 31 Desember 2018 kemarin masih ada 527 ribu warga yang belum melakukan perekaman se-Lampung. Harapannya, jumlah tersebut semakin berkurang mendekati Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada April mendatang," Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Saefullah, Rabu (9/1/2019).
Saefullan mengungkapkan, Pihaknya khususnya Disdukcapil di kabupaten/kota telah melakukan beberapa upaya untuk menambah jumlah warga yang melakukan perekaman data e-KTP. Salah satu upaya yang telah ia lakukan adalah dengan melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman di lembaga pemasyarakatan dan sekolah. "Sosialisasi terus kami lakukan, terus kami intensifkan. Ini agar warga-warga yang terkendala jarak untuk menuju kantor disdukcapil setempat, bisa terlayani," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah telah mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data e-KTP. Total ada 527 ribu warga Lampung yang diblokir data kependudukannya. Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.
"Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan. Sebanyak 527 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," ujar dia.
Ia pun menjelaskan, tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP secara rinci per kabupaten/kota. Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas. Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.
"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelasnya.
Dengan diblokirnya data kependudukan warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan. Seperti membuat rekening bank, Surat Izin Mengemudi, paspor, hingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Meskipun demikian, data kependudukan bisa aktif kembali jika warga merekam data e-KTP.
Karena itu, warga diminta segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil setempat. "Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses data kependudukannya bisa diaktifkan lagi. Makanya, segeralah perekaman, apalagi warga berusia 23 tahun ke atas," tutupnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia