JAKARTA (Lampungpro.com): Data dari Kementerian Hukum dan HAM mencatat 34.000 hak paten yang terdaftar. Dari jumlah itu sebanyak 95 persen merupakan hak paten asing atau luar negeri dan hanya lima persen yang merupakan hak paten dalam negeri.
Untuk itu, masyarakat Perguruan Tinggi memiliki potensi untuk menyumbang hak paten yang turut mempengaruhi indikator pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Indonesia sangat membutuhkan sumbangan hak paten bagi kemajuan bangsa. Hal tersebut sangat potensial disumbangkan oleh kalangan perguruan tinggi," kata Direktur Paten, Kementerian Hukum dan HAM, Timbul Sinaga, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hal itu dikatakan Timbul Sinaga dalam acara Sarasehan Paten bertema "Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Inovasi oleh Perguruan Tinggi" di kampus Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta.
Menurut Timbul, jumlah hak paten yang dihasilkan oleh para akademisi tersebut menunjukkan Indonesia masih lemah dalam penguasaan teknologi dengan nilai daya saing yang rendah dibandingkan negara-negara lain.
Dia menyebutkan jumlah hak paten asing yang didaftarkan di Indonesia sangat banyak. Jumlah itu menjadikan karya inovasi bangsa asing tersebut lebih dikenal luas di kalangan masyarakat. Sekaligus menjadikan sumber pendapatan bagi negara penghasil penemuan tersebut. "Pemerintah telah berupaya memberikan rangsangan kepada para penemu Indonesia agar mendaftarkan semua hak patennya, sehingga bisa memberikan manfaat lebih," ungkap Timbul.
Lebih lanjut dia menjelaskan perlindungan terhadap hak paten telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Peraturan tersebut menegaskan sisi perlindungan dan nilai manfaat bagi pemegang hak paten. "Dengan demikian tidak hanya ada manfaat perlindungan intelektual saja, tapi juga ada perlindungan ekonomi yang dilakukan pemerintah terhadap karya peneliti Indonesia," paparnya.kata dia.
Sementara itu, Rektor UMB, Arissetyanto Nugroho mengatakan dominasi negara-negara maju atas negara berkembang sangat dipengaruhi oleh inovasi yang didaftarkan sebagai hak paten. Karena, penggunaan penemuan tersebut oleh negara lain memberikan manfaat bagi pemegang hak paten dan negara yang menerbitkan hak paten itu.
Tentu saja, lanjut dia keterlibatan kalangan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian menjadi saling terkait. "Kegiatan riset yang merupakan amanat UU Pendidikan Tinggi menjadi bagian dari upaya meningkatkan jumlah hak paten," kata Rektor UMB. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1705
Lampung Selatan
12478
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia