Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementan Dukung Lahan Pertanian Berkelanjutan Lampung, Pemprov Dorong Aplikasi Peta Geospasial
Lampungpro.co, 12-Apr-2020

Amiruddin Sormin 1185

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) saat panen raya padi di Kota Metro, 27 Januari 2020. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Apreasiasi yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) atas realisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), membuat Pemerintah Provinsi Lampung, kini fokus untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, baru Kabupaten Lampung Selatan yang punya peta geospasial LP2B.

Apresiasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, lewat siaran pers, Jumat (10/4/2020). Menurut Sarwo Edhy, langkah Kabupaten Lampung Selatan di bidang pertanian itu membuat ketersediaan lahan untuk usaha pertanian mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

"Kementan mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena sudah mengupayakan penetapan LP2B," kata Sarwo Edhy.

Terkait apresiasi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kusnardi mengatakan, sejak 2013 Lampung memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B, yang kemudian menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam membentuk perda serupa. Bahkan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung memiliki peta geospasial lahan pertanian berkelanjutan.

"Saat ini ada 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, tapi baru Lampung Selatan yang mengaplikasikan peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan untuk perizinan. Untuk itu, kami mendorong agar yang sudah memiliki Perda LP2B segera menyusun peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan dan bagi yang sudah menyusun peta geospasial segera mengaplikasikannya," kata Kusnardi, Sabtu (11/4/2020).

Berdasarkan perda tersebut, kini lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung seluas 369.549 hektare. Luasan lahan itu terdiri dari lahan LP2B seluas 351.080 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 18.469 hektare. "LP2B ini sejalan dengan misi pembangunan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama," kata Kusnardi. 

Pada bagian lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, pihaknya mengganggarkan penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draf Perda. Selain itu, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial. "Sehingga dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," kata Bibit.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan. Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha.

Setelah draf Perda siap, akan dikoordinasikan dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya diperdakan. Pada 2019 Badan Pangan Nasional (BPN) melakukan verifikasi luas LP2B di Lampung Selatan dengan melibatkan penyuluh pertanian. Hasilnya, luas LP2B di Lampung Selatan 36.482 ha. Hasil itu akhirnya dipakai untuk sosialisasi Perda LP2B. "Hal yang sangat menggembirakan, peta LP2B dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Lampung Selatan, kata Bibit.

Sehingga, setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak. Jika calon lokasi tersebut masuk LP2B, perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B, proses perizinan dilanjutkan," ujar Bibit. (PRO1) 
 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22879


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved