BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Apreasiasi yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) atas realisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), membuat Pemerintah Provinsi Lampung, kini fokus untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, baru Kabupaten Lampung Selatan yang punya peta geospasial LP2B.
Apresiasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, lewat siaran pers, Jumat (10/4/2020). Menurut Sarwo Edhy, langkah Kabupaten Lampung Selatan di bidang pertanian itu membuat ketersediaan lahan untuk usaha pertanian mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
"Kementan mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena sudah mengupayakan penetapan LP2B," kata Sarwo Edhy.
Terkait apresiasi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kusnardi mengatakan, sejak 2013 Lampung memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B, yang kemudian menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam membentuk perda serupa. Bahkan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung memiliki peta geospasial lahan pertanian berkelanjutan.
"Saat ini ada 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, tapi baru Lampung Selatan yang mengaplikasikan peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan untuk perizinan. Untuk itu, kami mendorong agar yang sudah memiliki Perda LP2B segera menyusun peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan dan bagi yang sudah menyusun peta geospasial segera mengaplikasikannya," kata Kusnardi, Sabtu (11/4/2020).
Berdasarkan perda tersebut, kini lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung seluas 369.549 hektare. Luasan lahan itu terdiri dari lahan LP2B seluas 351.080 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 18.469 hektare. "LP2B ini sejalan dengan misi pembangunan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama," kata Kusnardi.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, pihaknya mengganggarkan penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draf Perda. Selain itu, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial. "Sehingga dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," kata Bibit.
Peta spasial LP2B Lampung Selatan, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan. Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia