BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Telukbetung Selatan, Bandar Lampung bernama Fadlur (23), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (24/10/2024) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, Fadlur ditangkap lantaran menipu dan menguras rekening seorang wanita.
"Dalam aksinya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir Dua atau Bripda, saat menguras korbannya," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya antara korban FY dengan pelaku ini saling kenal lewat aplikasi kencan, dimana pelaku mengaku seorang anggota polisi berpangkat Bripda bernama Rifaldi.
"Pelaku cukup lihai, jadi foto profil akun kencan tersebut menggunakan seragam polisi, yang didapatkan pelaku dari Internet, kemudian diedit dengan wajah pelaku," ujar Kompol Muhammad Hendrik.
Mereka diketahui sudah satu bulan saling kenal, hingga aktif berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, karena korban ini ada kerjaan di Bandar Lampung.
"Jadi pelaku ini awalnya menawarkan ke korban untuk membantu mencari penginapan dan membantu operasional selama di Bandar Lampung," ungkap Kompol Muhammad Hendrik.
Korban lalu menginap disalah satu penginapan di Jalan Pangeran Emir M. Noer, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung sejak tanggal 19 Oktober 2024.
"Jadi pada malam terakhir, pelaku menghampiri korban dan memberikan pil tablet dengan alasan agar badan korban fit, tapi itu bukan obat namun pil ekstasi," jelas Kompol Muhammad Hendrik.
Setelah meminumnya, korban merasa pusing, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban di dalam kamar penginapan tersebut.
Tak hanya itu, pelaku dengan dibantu dengan salah seorang rekannya berinisial MI yang hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian, untuk mencuri uang dan Ponsep milik korban.
Saat itu, MI datang menemui pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai tiga. Pelaku berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu.
Naasnya, ada sejumlah barang berharga tertinggal di kamar lantai satu tempat MI berada. Setelah korban sadar, korban melihat Ponsel dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi.
Saat itu, korban mengetahui jika saldo di salah satu akun belanja sudah ditransfer ke rekening milik MI. Pelaku MI juga yang memberikan pil ekstasi kepada pelaku untuk dikonsumsi ke korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Ponsel, uang tunai Rp3 juta, dan saldo rekening Rp8 juta.
Pelaku juga tercatat sebagai resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama empat tahun kurungan penjara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24713
Bandar Lampung
6773
225
21-Apr-2025
336
21-Apr-2025
249
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia