Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenalan di Facebook, Tiga Pemuda ini Cabuli Gadis Belia di Sukoharjo Pringsewu
Lampungpro.co, 15-Jul-2019

Amiruddin Sormin 5313

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ironisnya, dua pelaku anak di bawah umur yakni (18), YM (16), dan SK (21).

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan BS (43), ibu korban pencabulan berinisial DS (15) tahun juga warga Kecamatan Sukoharjo. Menurut Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing atas laporan pada Sabtu (13/7/2019).

Dia mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, di areal persawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan IR. Kemudian, korban dibawa IR ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya yakni YM dan SK, namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," kata Iptu Deddy Wahyudi, Senin (15/7/2019).

Korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui Facebook. Setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton jaran kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut. "Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," kata Deddy.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut turut diamankan berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu sepeda motor Honda Vario B 3465 SUJ.

Mereka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved