Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tinjau SMPN 44, Dorong Pendampingan Psikologis Pascainsiden Antarsiswa
Lampungpro.co, 02-Jun-2026

Sandy 319

Share

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung sambangi SMPN 44 | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan dan monitoring ke SMPN 44 Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026), menyusul terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan dua peserta didik dan menyebabkan salah satunya mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Rombongan Komisi IV yang hadir dipimpin Ketua Komisi, Asroni Paslah bersama Sekretaris Komisi, Muhammad Suhada serta anggota Sulistiani, Muhammad Niki Saputra, Dewi Mayang Suri Djausal, Agus Purwanto, dan Muhammad Ariesman Akbar.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kronologi kejadian, kondisi kedua anak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah dilakukan sekolah dalam menangani persoalan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta pihak sekolah menjelaskan secara rinci perkembangan kondisi kedua peserta didik dan memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan tidak terganggu pascakejadian.

Menurut Asroni, peristiwa yang terjadi di luar jam sekolah namun masih melibatkan peserta didik yang mengenakan atribut sekolah tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia menilai kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di kemudian hari.

"Peristiwa seperti ini tentu sangat disayangkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, perlu ada langkah pencegahan yang lebih kuat ke depan," ujar Asroni.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menekankan pentingnya deteksi dini terhadap perubahan perilaku peserta didik di lingkungan sekolah.

Menurutnya, sekolah perlu memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan siswa agar potensi konflik dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.

Mayang juga mendorong adanya kolaborasi antara sekolah dengan instansi terkait, khususnya yang menangani perlindungan perempuan dan anak, guna memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh pihak yang terdampak.

"Pendampingan mental dan psikologis sangat penting agar anak-anak yang terlibat dapat pulih dengan baik serta terhindar dari trauma berkepanjangan," kata Mayang.

Selain itu, ia meminta sekolah melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap peserta didik yang menunjukkan perubahan sikap atau mengalami permasalahan sosial di lingkungan pergaulan.

Menurut Mayang, berbagai bentuk perundungan, ejekan, maupun konflik antarteman perlu ditangani sejak dini karena berpotensi memicu dampak yang lebih serius jika dibiarkan.

Kepala SMPN 44 Bandar Lampung, Udina, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta berbagai pihak terkait untuk menangani persoalan tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh sekolah, insiden itu diduga berawal dari konflik antarpeserta didik yang telah berlangsung sebelumnya. Namun demikian, seluruh proses penanganan tetap diserahkan kepada pihak berwenang dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak.

"Sejak kejadian berlangsung, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kepada semua anak yang terlibat," ujar Udina.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa keluarga kedua peserta didik telah menempuh jalur musyawarah dengan pendampingan pihak kelurahan dan instansi terkait.

Selain itu, sekolah bersama kepolisian berencana memperkuat edukasi mengenai pencegahan perundungan, stop bullying, dan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.

Saat ini, peserta didik yang sempat menjalani perawatan medis telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sementara penanganan terhadap peserta didik lainnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved