Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung Rp66 Miliar, Dua Pejabat Waskita Karya ini Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2025

Febri 731

Share

Pejabat Waskita Karya Saat Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), dengan tahun anggaran 2017-2019 pada Senin (21/4/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial WM alias WDD sebagai kasir dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) disalah satu perusahaan BUMN.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan mendalam, hingga bukti permulaan yang cukup, maka kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Armen Wijaya saat jumpa pers.

Menurut Armen Wijaya, proyek tersebut terdapat nilai kontrak pekerjaan kurang lebih Rp1,253 triliun dengan panjang jalan 12 Km di STA 100+200 hingga STA 112+200, yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan BUMN.

"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 47 orang sebagai saksi, yang berkaitan kegiatan tersebut yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Armen Wijaya.

Armen menyebut, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana, dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Ada pun sumber pendanaan pembangunan berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated, dengan Skema Viability Gap Fund (VGF) atau subsidi silang.

"Ada pun modus operandi, para tersangka ini melakukan penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka, dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," sebut Armen Wijaya.

Para tersangka ini merekayasa dokumen tagihan-tagihan, yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dan dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Akibat kegiatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Selanjutnya para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25036


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved