Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Divonis Enam Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp4,39 Miliar
Lampungpro.co, 22-Sep-2023

Febri 1823

Share

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Saat Ditahan Kejati Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas kasus korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sahriwansah selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (21/9/2023) malam.

Selain itu, Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Majelis Hakim juga menghukum Sahriwansah agar membayarkan uang pengganti kerugian negara kepada Sahriwansah senilai Rp4,39 miliar, dikurangi Rp2,69 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas negara.

Dengan demikian, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Sahriwansah senilai Rp1,7 miliar. Uang pengganti tersebut dibayarkan paling lama satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Sahriwansah akan disita. Namun apabila harta benda Sahriwansah tidak tercukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Sahriwansah terbukti

melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved