Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung dan Makassar Dijadikan Percontohan Kemudahan Proses Hukum
Lampungpro.co, 01-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1086

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Provinsi Lampung bersama Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwacanakan menjadi daerah percontohan nasional dalam kemudahan masyarakat menjalani proses hukum dan memerlukan bantuan hukum. Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Jika perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 ini disahkan, Lampung dan Makassar merupakan daerah yang dipilih Bappenas dan Kanwil Hukum dan HAM RI untuk dijadikan penelitian dan riset terkait dengan bantuan hukum, kata Alian Setiadi, Direktur LBH Bandar Lampung saat audiensi bersama Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Kamis (30/11/2017).

Ketika Perda ini berjalan, Lampung menjadi contoh bagi provinsi lain. Hal ini juga menjadi prestasi bagi Provinsi Lampung, karena bukan hanya sektor pendidikan, kesehatan tapi pemerintah provinsi juga ternyata peduli terkait dengan masalah bantuan hukum khususnya akses untuk masyarakat miskin, ujar Alian.

Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri berharap agar Perda Nomor 3 Tahun 2015 dapat segera diimplementasikan. Menurut Bachtiar Basri Perda ini menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum.

Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang. Jangan sampai kita sudah punya perda tapi tidak dijalankan, warga miskin harus mendapat bantuan hukum sepenuhnya dengan gratis," kata Bachtiar yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu.

Sebagai tindak lanjut Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Melalui Pergub ini, nantinya diharapkan dapat memicu bertambahnya organisasi bantuan hukum di kabupaten/kota di seluruh Lampung, sehingga bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat merata di Provinsi Lampung, kata Bachtiar. (PRO1 )

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25255


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved