Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Lumbung Pangan Nasional, BPN Siapkan Data Geospasial Lahan Pertanian Berkelanjutan
Lampungpro.co, 13-Apr-2020

Amiruddin Sormin 1816

Share

Lahan persawahan berkelanjutan di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, pada 27 Maret 2020. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung mendukung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan menyiapkan data dalam bentuk spasial. Kanwil ATR/BPN Lampung sejak 2019 membantu Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar memiliki lahan pertanian berkelanjutan yang berkekuatan hukum.

Menurut Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, provinsi berjuluk Sang Bumi Ruwai Jurai ini harus memiliki LP2B agar terus mampu menjadi lumbung pangan nasional. Salah satunya dengan menjaga agar lahan sawah tidak terkonversi menjadi nonsawah. Berdasarkan hasil pendampingan dan penyediaan data BPN itu, pada 2019 dikirim ke BPN Pusat untuk dilakukan pengolahan data.

Hasilnya, masih pada 2019 Menteri ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tentang Luas Baku Sawah Nasional. "Dengan SK Menteri ATR/BPN tersebut kiranya masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten dapat digunakan sebagai acuan untuk menetapkan area mana saja yang masuk LP2B dan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah," kata Kakanwil melalui Kepala Seksi Penatagunaan Tanah, Edy Riyanto, kepada Lampungpro.co, Senin (13/4/2020). 

Dengan demikian, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sepenuhnya wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. "Kami mendukung dan membantu penyediaan data-data spasial sawah," kata Edy Riyanto,

Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN itu, luas lahan baku sawah untuk Provinsi Lampung seluas 361.699 ha. Penetapan luasan lahan dilakukan secara bertahap dan melibatkan perguruan tinggi. 

BACA JUGA: Kementan Dukung Lahan Pertanian Berkelanjutan Lampung, Pemprov Dorong Aplikasi Peta Geospasial

Awalnya, luas KP2B dalam rangka revisi RTRW Provinsi Lampung 2019 yakni seluas 369.674 ha. Kemudian dalam angka LP2B berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 7/2013 adalah 327.835 ha. Sedangkan rekomendasi berdasarkan kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung (LPPM Unila), luas LP2B Provinsi lampung seluas 358.441 ha.

Namun luas sawah Provinsi Lampung bersadarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 ditetapkan menjadi 361.699 ha. Hasil itu menjadikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian, memberikan apresiasi kepada Lampung atas penerapan lahan pertanian berkelanjutan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved