BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merazia sejumlah tempat cafe di Bandar Lampung, yang melebihi jam operasional malam dan melanggar protokol kesehatan, Minggu (5/9/2021) malam. Ada pun kafe yang melanggar diantaranya Kafe Kiyo di Jalan Emir M. Noer dan Kafe Warung Rakyat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan dan menyegel rumah makan dan cafe, yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Rata-rata pengunjung di kafe dan rumah makan ini hanya sekedar duduk santai atau nongkrong, tanpa memakan makanan.
"Pemilik Cafe Kiyo sempat memarahi Satgas, yang memeriksa tempatnya. Itu ada yang marah-marah kepada Satgas kelurahan, ada lurah, camat, hingga Babinkamtibmas, dia marah-marah sebelum saya datang," kata Eva Dwiana dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Selanjutnya Eva Dwiana meminta kepada pelaku usaha kafe dan rumah makan, untuk bisa bekerjasama dengan baik. Hal ini dilakukan agar Bandar Lampung segera masuk zona aman, sehingga bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
"Kami berharap harus ada kerjasama dengan baik, maka jadilah Satgas untuk diri sendiri. Pelanggarannya ini tidak sesuai jam operasional yang ditentukan, hingga melebihi batas 25 persen pengunjung," ujar Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto Reporter : Asandy
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16784
EKBIS
9508
Lampung Selatan
5333
Bandar Lampung
5113
Bandar Lampung
4974
149
05-Apr-2025
339
05-Apr-2025
294
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia