JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung. Selain Bandar Lampung PPKM Darurat juga diberlakukan untuk 14 kabupaten/kota lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, kata Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (9/7/2021) secara virtual.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021). Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerjaPelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajarKegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan sektor esensiale. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umumWarung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/malKegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
6. Kegiatan konstruksiPelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan ibadahKegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
8. Kegiatan di area publikKegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatanb. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
10. Rapat, seminar, dan pertemuan luringGubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.
11. Transportasi umumTransportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauhc. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
13. Pengaturan lainnyab. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Sumber:Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22863
769
18-Apr-2025
371
17-Apr-2025
386
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia