Namun, ketika ditanya terkait mekanisme pengembalian potensi kerugian negara, pihak BKPSDM belum dapat memberikan kepastian.
“Kita tidak tahu ke sana mekanismenya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari DPRD. Legislator menilai ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban justru memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
Rapat Pansus ini menjadi penegasan bahwa pembenahan tata kelola tidak cukup hanya sebatas respons atas temuan, melainkan membutuhkan komitmen serius agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (***)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
704
186
08-Apr-2026
168
08-Apr-2026
345
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia