BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota Bandar Lampung kembali menguak persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam rapat penelusuran temuan BPK yang digelar Selasa (7/4/2026), DPRD menyoroti pola pelanggaran berulang yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat 13 temuan dengan total 41 rekomendasi yang ditujukan kepada 19 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 rekomendasi bersifat administratif, sementara 13 lainnya berkaitan dengan keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
“Jadi hasil temuan BPK ini ada 13 temuan, 41 rekomendasi ke 19 OPD. Dari 41 rekomendasi ini, 29 bersifat administrasi dan 13 bersifat keuangan dengan nilai Rp3,3 miliar lebih,” ujar Agus dalam rapat.
Namun, yang menjadi sorotan utama bukan sekadar angka, melainkan pola pelanggaran yang terus berulang di berbagai OPD.
DPRD menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu temuan yang kerap muncul adalah terkait disiplin pegawai, khususnya sistem presensi yang dinilai masih bermasalah di hampir seluruh OPD.
“Kita melihat sebagian besar ini bukan hal baru. Persoalan seperti presensi itu berulang dan hampir terjadi di setiap OPD,” ungkap salah satu anggota DPRD dalam forum tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri mengklaim telah melakukan pembenahan melalui integrasi sistem presensi berbasis aplikasi hingga tingkat kelurahan menggunakan aplikasi Siger Berpijar sejak Januari 2026.
Namun, DPRD menilai langkah tersebut terlambat karena baru dilakukan setelah adanya temuan dari auditor negara.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pengangkatan 85 tenaga ahli dan koordinator yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Temuan ini dianggap tidak sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima teguran dari BPK sejak Oktober 2025 terkait kebijakan tersebut.
“Pada Oktober 2025 kami ditegur oleh BPK karena tidak sesuai aturan. Sejak itu kami melapor ke pimpinan dan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga ahli khusus,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya terkait mekanisme pengembalian potensi kerugian negara, pihak BKPSDM belum dapat memberikan kepastian.
“Kita tidak tahu ke sana mekanismenya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari DPRD. Legislator menilai ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban justru memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
Rapat Pansus ini menjadi penegasan bahwa pembenahan tata kelola tidak cukup hanya sebatas respons atas temuan, melainkan membutuhkan komitmen serius agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (***)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1043
Kominfo Lampung
738
228
08-Apr-2026
182
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia