“Kita melihat sebagian besar ini bukan hal baru. Persoalan seperti presensi itu berulang dan hampir terjadi di setiap OPD,” ungkap salah satu anggota DPRD dalam forum tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri mengklaim telah melakukan pembenahan melalui integrasi sistem presensi berbasis aplikasi hingga tingkat kelurahan menggunakan aplikasi Siger Berpijar sejak Januari 2026.
Namun, DPRD menilai langkah tersebut terlambat karena baru dilakukan setelah adanya temuan dari auditor negara.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pengangkatan 85 tenaga ahli dan koordinator yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Temuan ini dianggap tidak sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima teguran dari BPK sejak Oktober 2025 terkait kebijakan tersebut.
“Pada Oktober 2025 kami ditegur oleh BPK karena tidak sesuai aturan. Sejak itu kami melapor ke pimpinan dan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga ahli khusus,” jelasnya.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
703
183
08-Apr-2026
166
08-Apr-2026
343
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia