BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I pada Selasa (8/9/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni, Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pelayanan rumah sakit, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas, untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah, sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.
"Pemprov Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua Raperda yang sangat prioritas, bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas, dalam mendukung penguatan riset juga inovasi daerah, serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan," kata Jihan Nurlela.
Menurutnya, penyampaian dua Raperda tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perda sendiri, menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.
Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada Lampung dan Perda Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung.
Pencabutan kedua Perda tersebut, diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Jihan menyebut sejak tahun 2025 lalu, rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyesuaian tersebut, juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan, pada BLUD RSUD Bandar Negara Husada Lampung.
Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 sendiri, diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.
Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Rumah Sakit Jiwa Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD, dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan, kemudian telah ditindaklanjuti melalui Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut, diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Raperda kedua, merupakan perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong penguatan sejumlah aspek penting dalam tata kelola riset dan inovasi daerah, antara lain kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, invensi, ekosistem riset dan inovasi, infrastruktur riset, serta rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Jihan berharap, DPRD Lampung dapat membahas kedua Raperda tersebut secara intensif, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga materi muatan yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Balam
576
327
09-Sep-2026
332
09-Sep-2026
282
09-Sep-2026
576
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia