Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penganiayaan Pedagang Damai, Polisi Bebaskan Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 30-Sep-2021

Febri 743

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung menghentikan kasus penganiayaan, yang dilakukan oleh Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung inisial IM, kepada pedagang bernama Lasmi. Hal ini setelah keduanya menyatakan berdamai.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, keduanya berdamai setelah pihak keluarga Lasmi mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung. Meski sebelumnya sempat dinyatakan tersangka dan ditahan, kini oknum Satpam tersebut sudah dibebaskan.

"Pihak keluarga korban datang ke kami, untuk meminta laporannya dicabut. Saat datang, keduanya juga turut membawa surat perdamaian antara kedua belah pihak," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (30/9/2021).


SEBELUMNYA : Terbukti Aniaya Pedagang, Polresta Bandar Lampung Akhirnya Tahan Satpam Rumah Sakit ini

Pemberhentian perkara ini, merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018, tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. "Jadi ketika sudah melakukan perdamaian dengan syarat formil dan materil, maka kami hentikan penyidikannya," ujar Devi Sujana.

Sebelumnya peristiwa penganiayaan ini, terjadi pada Selasa (7/9/2021) siang. Saat itu, Lasmi dipukul menggunakan tangan korban hingga mengalami luka dibagian mulut, saat berjualan dan hendak mengantarkan termos ke dalam rumah sakit. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved