JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?
Setelah sebelumnya menggunakan istilah PPKM dDarurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, sebagaimana dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Minggu (25/7/2021).
Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.
Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan PPKM Level 4
Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Namun pemerintah membolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3 disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Selain itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50% pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan WFH dan WFO untuk sektor kritikal danesensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Esensial pada sektor pemerintahan:
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Sektor kritikal seperti:
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitaan menyebutkan istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pembagian level ini ditentukan berdasarkan asesmen dari masing-masing daerah.
Namun Inmendagri tidak memberikan kriteria yang jelas kapan suatu daerah masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan kapan masuk dalam kategori PPKM Level 3. Seluruh aturan yang tertuang dalam Imendagri berlaku untuk PPKM Level 4 dan Level 3. Seperti itulah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang perlu diketahui setiap lapisan masyarakat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Nadia Lutfiana Mawarni
Berikan Komentar
Olahraga
377
Lampung Selatan
439
Lampung Selatan
493
Bandar Lampung
607
Lampung Selatan
1207
2679
28-Mar-2026
377
07-Mar-2026
439
07-Mar-2026
493
07-Mar-2026
607
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia