Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Korupsi Zainudin, Gilang Ramadhan Serahkan Rp1,3 M ke Syahroni
Lampungpro.co, 22-Jan-2019

Erzal Syahreza 875

Share

Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.con): Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan kembali di gelar di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (21/01/2019). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan kembali menghadirkan tujuh orang saksi, satu diantaranya adalah terpidana Gilang Ramadhan (GR), Direktur PT. Prabu Sungai Andalas.

Dalam kesaksiannya GR menyatakan dirinya sempat memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Syahroni Kepala Bidang  Pengairan Lampung Selatan Syahroni guna mendapatkan proyek di kabupaten tersebut. GR pun menuturkan pertama kali mendapatkan nilai proyek Dinas PUPR Lampung Selatan setelah mendapatkan ajakan dari Syahroni. "Itu tahun 2016, kebetulan saya sedang ngobrol tentang mobil sama Rizki, pengusaha mobil, dan saat ngobrol itu ketemu Syahroni," ucap GR dalam persidangan.

GR menambahkan pada saat pengerjaan proyek berjalan, dirinya memberikan uang lagi kepada Syahroni sebesar Rp950 juta. "Pas pertengahan itu Syahroni hubungi saya minta lagi uang sebesar Rp950 juta, dan saya berkoordinasi dengan Hermansyah Hamidi terkait pengaturan fee proyek sebesar 20 persen untuk tahun 2017," lanjut GR.

Sementara itu, pada tahun 2018 GR juga mengaku telah mendapatkan proyek lagi dari Dinas PUPR Lamsel senilai Rp50 miliard dengan permintaan fee proyek sebesar lima persen. "Tapi itu turun jadi 2 persen untuk operasional PUPR setelah itu saya siapkan uang Rp400 juta dan memerintahkan Ulil untuk menyiapkannyaItu pun setelah ada informasi uang dp proyek dicairkan," tandasnya.

Adapun saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU KPK RI yakni Nusantara Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Farhan Wahyudi Intama Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, Eka Apriyanto Supir Syahroni dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved