Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siti Nurbaya: Dunia Belajar Tangani Hutan dan Gambut dari Indonesia
Lampungpro.co, 19-Nov-2017

Amiruddin Sormin 2244

Share

BONN (Lampungpro.com): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan keberhasilan pemerintah Indonesia menangani lahan gambut dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menjadi perhatian banyak negara. Hal itu tergambar dari berbagai sesi yang dihadiri Siti Nurbaya pada Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman, Kamis (16/11/2017).

Conference of Parties (COP) menjadi forum bagi 195 negara dan satu blok ekonomi Uni Eropa, untuk saling bertemu dan mendiskusikan rencana kemanusiaan memerangi perubahan iklim. Siti Nurbaya secara maraton bertemu delegasi banyak negara dan menjadi pembicara kunci berbagai pertemuan, termasuk pembahasan persoalan gambut global.

"Indonesia mendapat perhatian, karena dinilai berhasil melakukan lompatan dan capaian tak biasa dalam tata kelola gambut, di tengah ancaman perubahan iklim yang kian menantang negara-negara dunia," kata Siti Nurbaya, Sabtu (18/11/2017).

Sebelumnya, Indonesia rutin mengalami kebakaran hutan dan lahan selama puluhan tahun yang mayoritas terjadi di lahan gambut. Bencana serupa bisa ditanggulangi dengan baik. Indonesia juga dalam dua tahun terakhir, berhenti 'ekspor' asap ke negara tetangga dan dapat melindungi jutaan rakyat dari derita kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kita buktikan Indonesia bukan negara yang ketinggalan dalam tata kelola gambut. Banyak referensi yang diambil dari konfrensi ini. Dari Indonesia, dunia belajar tentang tata kelola gambut," kata Menteri Siti Nurbaya.

Banyak delegasi negara dunia mempelajari program Perhutanan Sosial, yang menjadi salah satu strategi pemerintahan Jokowi, untuk mengawal perubahan iklim. "Dari Indonesia, dunia juga belajar bagaimana masyarakat lokal yang berada dalam kawasan hutan, bisa diberi akses legal melalui Perhutanan Sosial, untuk ikut mengelola sekaligus menjaga hutan tetap lestari," kata Menteri Siti.

Indonesia memiliki lebih dari 26 juta ha lahan gambut, atau lebih dari 12% total lahan hutan. Selama beberapa dekade gambut mudah terbakar dan merugikan Indonesia dengan kalkulasi hingga ratusan triliun rupiah. Pasca bencana Karhutla tahun 2015 yang menyasar mayoritas lahan gambut, pemerintahan Jokowi-JK melakukan berbagai gebrakan dari hulu hingga ke hilir.

Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan gambut, penegakan hukum yang tegas, siaga darurat dan sistem terpadu penanganan Karhutla dari pusat hingga ke daerah, hingga keterlibatan aktif masyarakat. "Saya ingin meyakinkan Anda semua, Indonesia melakukan yang terbaik untuk mengelola karhutla dengan serius menjaga gambutnya," kata Menteri Siti.

Luas area terbakar, dari 2,6 juta ha pada 2015, menjadi 128 ribu ha di 2017. Artinya luas area karhutla berkurang hingga 95%. Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, di area seluas 2,6 juta hektar yang terbakar pada 2015, terdapat sekitar 900 ribu ha kawasan hutan gambut.

Di 2016, terjadi penurunan drastis lahan gambut yang terbakar, menjadi hanya sekitar 67 ribu ha atau berkurang hingga 93%n. Hingga 14 November 2017, lahan gambut di Indonesia yang terbakar, hanya sekitar 10 ribu hektare atau berkurang hingga 99% dibanding 2015.

Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting yang dilakukan pemerintahan Jokowi, untuk menjaga lingkungan. Pertama kali diberikan sanksi tegas pada korporasi, baik perdata maupun pidana.

Berdasarkan data Ditjen Penegakan hukum KLHK, sepanjang 2015-2017 dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Ada pun sanksi administratif di periode yang sama, sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Dengan berbagai upaya ini, Indonesia berhasil menghindari bencana karhutla dan asap di 2016 dan 2017, setelah sebelumnya rutin terjadi selama puluhan tahun. "Agenda restorasi di Indonesia didorong oleh sains dan karena ini adalah upaya global terbesar untuk memulihkan gambut tropis, maka akan menghasilkan wawasan dan paradigma baru dalam hal pengelolaan lahan gambut tropis," tegas Menteri Siti, yang juga mentan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved