BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung dari PAN, Gilang Ramadhan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/7/2018) malam. Gilang terjaring OTT bersama dengan Bacaleg DPR RI Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus BN saat ini merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, sementara Zainudin Hasan juga menjabat Ketua DPW PAN Lampung.
Terkait kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku pencalonan legislatif masih bisa dilanjutkan asal belum ada putusan pengadilan incracht. "Gilang belum incracht dari pengadilan," kata Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan kepada Lampungpro.com, Rabu (1/8/2018) pagi.
BACA JUGA: Ganti Pencalonan Gilang Ramadhan di DPRD Lampung, Status Agus BN Tunggu DPP
Larangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri pada legislatif. Pelarangan pencalonan legislatif meliputi mantan narapidana kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), narkoba, dan kejahatan susila terhadap anak. "Posisi Gilang Ramadhan belum ada keputusan hukum atau incracht," kata Fauzan.
Namun, ia menegaskan bahwa penggantian pencalonan legislatif merupakan kewenangan partai politik pengusung. Meskipun belum ada status hukum, namun jika partai menghendaki penggantian pencalonan tetap bisa dilakukan. "Intinya, kami kembalikan ke partai jika ada yang mau diganti," kata Fauzan. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25604
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia