Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Gilang Ramadhan Terjaring OTT KPK, KPU Lampung: Kita Serahkan Partai
Lampungpro.co, 01-Aug-2018

Erzal Syahreza 1062

Share

Gilang Ramadhan, Agus BN, OTT Lampung Selatan, OTT KPK, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Pejabat Korupsi, Bacaleg Lampung, DPRD Lampung, Bacaleg PAN, Bacaleg Partai, KPU Lampung, Bacaleg

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung dari PAN, Gilang Ramadhan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/7/2018) malam. Gilang terjaring OTT bersama dengan Bacaleg DPR RI Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus BN saat ini merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, sementara Zainudin Hasan juga menjabat Ketua DPW PAN Lampung.

Terkait kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku pencalonan legislatif masih bisa dilanjutkan asal belum ada putusan pengadilan incracht. "Gilang belum incracht dari pengadilan," kata Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan kepada Lampungpro.com, Rabu (1/8/2018) pagi.

BACA JUGA: Ganti Pencalonan Gilang Ramadhan di DPRD Lampung, Status Agus BN Tunggu DPP

Larangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri pada legislatif. Pelarangan pencalonan legislatif meliputi mantan narapidana kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), narkoba, dan kejahatan susila terhadap anak. "Posisi Gilang Ramadhan belum ada keputusan hukum atau incracht," kata Fauzan.

Namun, ia menegaskan bahwa penggantian pencalonan legislatif merupakan kewenangan partai politik pengusung. Meskipun belum ada status hukum, namun jika partai menghendaki penggantian pencalonan tetap bisa dilakukan. "Intinya, kami kembalikan ke partai jika ada yang mau diganti," kata Fauzan. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved