BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Suami dari Anastasia Noor Widiastuti, seorang Selebritis Instagram (Selebgram) yang menjadi korban penganiayaan, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (4/10/2024) malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, penetapan tersangka terhadap AP, suami dari Anastasia itu setelah tercukupinya dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sesuai laporan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap AP atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah dua alat bukti tercukupi," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung.
Proses penyelidikan hingga penyidikan tersebut, sesuai laporan korban yang menjadi korban tindak pidana KDRT di Polsek Tanjungkarang Barat, terhadap kekerasan yang terjadi pada 2 Oktober 2024.
SEBELUMNYA : Viral Selebgram dan Anaknya Dianiaya Suami di Bandar Lampung, Anggota DPRD Lampung Lesty Desak Aparat Tindak Tegas
"Modus KDRT ini, tersangka memukul dan menjambak rambut korban, hingga melakukan upaya paksa untuk mengambil anaknya," ujar Kombes Abdul Waras.
Setelah ditemukan dua alat bukti hingga dilakukan penyidikan mendalam dan hasil pemeriksaan, maka terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan, kekerasan itu sudah berulang kali dilakukan, namun selalu dimaafkan oleh korban, hingga pada saat terakhir meminta proses hukum," jelas Kapolresta Bandar Lampung.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi awak media, ia mengaku baru dua kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
'Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian," sebut tersangka AP.
BACA JUGA : Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Selanjutnya, polisi akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
Sementara itu, perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penetapan tersangka perkara tersebut.
"Seharusnya keerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur," ungkap Aira Damayanti.
Oleh karenanya, Aira mengajak semua pihak untuk menghentikan semua jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
Selanjutnya Tim UPTD PPA Lampung akan memberikan layanan psikologi untuk pemulihan trauma ke korban. Saat ini, korban masih dalam pemulihan kesehatan, sementara anaknya masih di tangan keluarganya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4122
Lampung Selatan
1268
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia