BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Bandar Lampung dan Lampung Timur ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, karena terlibat dalam sindikat jual beli surat-surat kendaraan palsu dan penadah hasil pencurian sepeda motor. Ada pun ketiganya yakni AP (22) dan AJW (37) warga Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, serta ZK (66) asal Jabung Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3/2021) sore di wilayah Bandar Lampung. Setelah itu Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP.
Dari hasil penangkapan terhadap AP, didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi B 4710 TTO dan satu lembar STNK di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Alfath Habibie, yang dicuri pada 19 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB, 13 lembar STNK yang diduga dipalsu, hingga spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, stiker motor, dan lainnya. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
451
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia