Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Sindikat Jual Beli Surat Motor Palsu, Tiga Warga Bandar Lampung dan Lampung Timur Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 09-Mar-2021

Febri 2404

Share

Tiga Pelaku Sindikat Jual Beli Surat Palsu Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Bandar Lampung dan Lampung Timur ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, karena terlibat dalam sindikat jual beli surat-surat kendaraan palsu dan penadah hasil pencurian sepeda motor. Ada pun ketiganya yakni AP (22) dan AJW (37) warga Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, serta ZK (66) asal Jabung Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3/2021) sore di wilayah Bandar Lampung. Setelah itu Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP.

"Kasus ini dapat menjadi titik terang bagi kami, karena selama ini petugas terus mencari alur penjualan pencurian kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandar Lampung. Dengan ini, kami pastikan semua larinya ke Lampung Timur, karena disana ada industri pembuatan surat-surat bodong, kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021).

Dari hasil penangkapan terhadap AP, didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi B 4710 TTO dan satu lembar STNK di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Alfath Habibie, yang dicuri pada 19 Februari 2021.

Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, terkait asal-usul sepeda motor tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, kami AJW yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK sebagai pembuat STNK palsu," ujar Yan Budi Jaya.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB, 13 lembar STNK yang diduga dipalsu, hingga spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, stiker motor, dan lainnya. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22842


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved