JAKARTA (Lampungpro.com): PT PLN (Persero) akan memberikan ganti rugi pada pelanggan yang listriknya padam pada Minggu lalu. Khusus prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya. Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono mengatakan, pada pembelian listrik selanjutnya pelanggan akan menerima dua token sekaligus.
Token pertama ialah daya yang dibeli dan token kedua ialah daya ganti rugi. Dengan demikian, pelanggan korban listrik padam massal bakal mendapatkan ganti rugi berupa tambahan daya lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk membeli listrik. "Kalau yang token, pada saat dia beli token, misal beli Rp 100 ribu, nanti di struk nomor token Rp 100 ribu, 16 digit. Di (bagian) bawahnya ada tertulis nomor token sebagai ganti rugi," ujar dia, Selasa (6/8/2019) kemarin.
Sementara, untuk pelanggan pasca bayar ganti rugi diberikan melalui pengurangan tagihan pada bulan depan atau September. Pemberian ganti rugi ini lebih cepat dari perhitungan normal. Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.
Misal, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober. "Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.
"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, ungkapnya, besaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1703
Olahraga
13437
Bandar Lampung
6744
Lampung Tengah
3839
434
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia