BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Masyarakat masih banyak yang mengeluhkan sulitnya mengurus berkas di berbagai lembaga seperti Bank, Kantor Pajak, dan lain-lain. Ini karena banyak lembaga itu mewajibkan masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Sedangkan, kendala yang sering dihadapi adalah lamanya proses pembuatan KTP-El.
Seperti yang dialami Rina (27) warga Langkapura. Ia merasa kesulitan saat akan mengurus pembayaran pajak di Kantor Samsat Ladies Mal Boemi Kedaton (MBK). Menurutnya, syarat pembayaran pajak harus melampirkan STNK, BPKB, dan KTP-El, sedangkan hingga saat ini ia masih menggunakan KTP lama.
"Tidak bisa pakai KTP Lama ngurus-ngurusnya, ini kan bisa kena denda kalau nunggu KTP-El nya. Saya sudah pernah rekam KTP-El tapi belum jadi. Tidak dapat surat keterangan (Suket), mungkin karena buatnya sudah lama, yang dapat Suket kan yang baru buat," ujar salah satu karyawan swasta ini, Selasa (31/7/2018).
Tak jauh berbeda, Danang (32) warga Bumiwaras mengaku kesulitan saat akan mengurus pembuatan NPWP. Persoalnya sama, ia belum memiliki KTP-El. Ia baru mengurus KTP-El sebulan yang lalu di kantor pelayanan satu atap. Namun, saat itu diberikan secarik kertas pengambilan selama satu minggu.
"Begitu saya mau ambil itu saya di oper-oper sama petugasnya, dari pelayanan satu atap terus ke kantor disdukcapilnya. Sampai kantor dinasnya, disuruh ngantri lagi, nunggu katanya untuk dapat surat keterangan. Ya saya tinggalin saja lama sekali prosesnya untuk dapat kertas saja," terang salah satu karyawan cafe di Bandar Lampung ini.
Sebelumnya, beberapa pihak seperti KPU pun meminta Disdukcapil agar bisa mempercepat perekaman KTP-El. Permintaan KPU ini karena menyangkut data pemilih, kesulitan selama ini menjadi data pemilih tetap (DPT) karena banyak warga yang tidak memiliki KTP-El.(REKANZA/PRO4)