Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Labuhan Maringgai Bakar Kapal Penyedot, Pemprov Lampung Diminta Stop Tambang Pasir
Lampungpro.co, 09-Mar-2020

Amiruddin Sormin 5506

Share

Lokasi tambang pasir di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/DOK

LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Ratusan nelayan tradisional Desa Margasari dan sekitarnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tetap menolak segala macam bentuk rencana  penyedotan pasir laut di sekitar Pulau Sekopong. Alasannya, karena di sekitar sekopong merupakan media berkembang biaknya rajungan dan ikan yang menjadi andalan mata pencarian nelayan.

Bahkan pasokan rajungan untuk Lampung terbesar berasal dari Labuhan Maringgai. Dua hari terakhir ini situasi sempat memanas bahkan pada Sabtu (7/3/2020) ratusan warga membakar kapal penyedot pasir yang berada kurang lebih 5 mil dari Pulau Sekopong sebagai ungkapan emosional.

Bahkan pada Jumat (6/3/2020), para nelayan berhasil menghalau  kapal tongkang yang diduga hendak menambang pasir di Pulau Sekopong. Terkait hal ini, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, H. Noverisman Subing menyanyangkan adanya oknum masyarakat dan oknum perusahaan yang hendak mengambil keuntungan pribadi tanpa melihat dampak yang akan ditimbukan pada tahun-tahun mendatang. 

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM bertindak tegas menghentikan penambangan itu. "Kalau kejadian ini terus terulang kembali kasian masyarakat, mereka gelisah tidak tenang selalu dihantui rasa was-was dan ini bisa menimbulkan tekanan psikis pada mereka," kata Noverisman, Minggu (8/3/2020) 

Berdasarkan informasi yang beredar, kapal-kapal yang hendak menyedot pasir itu milik perusahaan PT 555 yang kabarnya juga izin operasionalnya akan berakhir 26 Septemner 2020. "Saya minta pemprov Lampung untuk tegas dan tidak memperpanjang izin operasional maupun izin lainya terhadap perusahaan itu," kata mantan Noverisman Subing yang juga mantan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 itu.

Begitu juga kepada Bupati Lampung Timur saat ini dan mendatang hendaknya tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan itu maupun perusahaan lain yang hendak menambang pasir khususnya di Pulau Sekopong. Izin PT 555 itu diberikan Pemprov Lampung setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Bupati Lampung Timur saat dijabat Erwin Arifin.

Terkait hal ini, Kepala Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Wahyu Jaya mengatakan, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, ratusan nelayan yang berjumlah kurang lebih 200 orang mendatangi kembali kapal yang diduga menyedot pasir laut saat sedang engker sekitar 8 mil dari Pulau Sekopong.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved