Jika distribusi keluar daerah tetap terjadi, apakah lebih baik terus dibiarkan menjadi persoalan pengawasan yang berulang, atau justru perlu dibangun sistem distribusi yang legal, tercatat dan transparan?
Jika pasar luar daerah memang menawarkan peluang lebih besar, apakah pelaku usaha Lampung tidak seharusnya memiliki kesempatan untuk ikut menikmati pasar tersebut?
Ini bukan ajakan untuk membuka pintu tanpa aturan.
Justru sebaliknya.
Mungkin Lampung membutuhkan aturan yang lebih cerdas.
Aturan yang mampu membedakan antara kondisi kekurangan dan surplus.
Aturan yang tidak memaksa petani menjual murah.
Aturan yang tidak membuat penggilingan lokal kehilangan kemampuan bersaing.
Aturan yang mampu menjaga kebutuhan pangan daerah.
Dan jika memang ada komoditas yang dapat diperdagangkan keluar, Lampung harus memastikan bahwa pergerakan ekonomi itu tidak hanya dinikmati oleh jaringan perdagangan dari luar.
Berikan Komentar
423
30-Aug-2026
788
29-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia