BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sebanyak 617 guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Bandar Lampung yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota. SK tersebut menjadi syarat penting untuk pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan.
Kepastian ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (16/6/2025). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, pengurus Dewan Kehormatan Honorer Indonesia (DKHI), serta perwakilan para guru non-ASN.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa penerbitan SK ini merupakan implementasi dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PERSESJEN Kemendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN.
“Ini adalah kabar baik bagi para guru honorer. SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar agar mereka bisa memperoleh hak atas tunjangan profesi yang memang sudah seharusnya diterima,” kata Asroni.
Asroni juga mendorong agar proses administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bisa segera dituntaskan. Menurutnya, sudah tidak ada alasan untuk menunda pencairan hak para guru, terutama yang telah menyelesaikan PPG.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi saat ini tengah diselesaikan. Ia optimistis, seluruh SK bisa selesai dan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025.
“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sebanyak 617 guru non-ASN sudah kami daftarkan untuk penerbitan SK. Insya Allah, bulan Juli semua selesai,” ujar Eka.
Eka juga menambahkan bahwa proses penganggaran, termasuk gaji dan tunjangan, sudah masuk dalam perencanaan dan akan segera ditindaklanjuti begitu SK diterbitkan secara resmi.
Baca Juga : Kantor Hukum Gindha Ansori Desak Pemkot Bandar Lampung Cairkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Sementara itu, penasihat hukum dari Kantor Gindha Ansori Wayka & Rekan yang turut mendampingi para guru menyatakan bahwa langkah advokasi hukum yang mereka tempuh sebelumnya menjadi dorongan penting agar ada kepastian hukum terkait status dan hak para guru honorer.
“Ini bukan semata-mata soal administratif, tetapi menyangkut hak yang selama ini tertunda. Kami berharap pemerintah daerah konsisten dalam menjalankan komitmennya,” ujar salah satu penasihat hukum dalam rapat tersebut.
Dengan diterbitkannya SK Wali Kota, para guru non-ASN dapat segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di luar jalur ASN, yang selama ini kerap diabaikan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pun diharapkan terus menjaga komitmen terhadap para guru non-ASN sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan di daerah. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
264
17-Jun-2025
227
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia