BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencatat seorang peserta masih hidup namun berstatus meninggal dunia di sistem layanan kesehatan mendapat sorotan akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama.
Satrya menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, ketidakakuratan data kependudukan maupun data kepesertaan JKN berpotensi berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber munculnya status meninggal dunia pada data peserta.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya ketentuan mengenai data kependudukan yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, Satrya menilai sinkronisasi dan validasi data antara fasilitas pelayanan publik, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi hal yang sangat penting.
“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya, Jumat (21/8/2026).
Jangan Langsung Tuduh Peserta Pinjamkan Kartu
Satrya juga menyoroti munculnya dugaan bahwa peserta tersebut menggunakan atau meminjamkan kartu kepesertaannya kepada orang lain.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain?” katanya.
Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan kepesertaan, kata Satrya, persoalan tersebut justru harus ditelusuri dari awal. Mulai dari siapa yang menggunakan identitas, bagaimana proses verifikasi dilakukan ketika pasien datang ke rumah sakit, hingga bagaimana data tersebut dapat digunakan dalam sistem pelayanan.
Ia menegaskan, tuduhan terhadap peserta harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan semata-mata karena terdapat ketidaksesuaian dalam sistem administrasi.
“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” tegasnya.
RSUD Abdoel Moeloek Diminta Jelaskan Verifikasi Pasien
Selain BPJS dan Dukcapil, Satrya menilai fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu memberikan penjelasan apabila memang terdapat catatan pelayanan menggunakan identitas peserta tersebut di RSUD Abdoel Moeloek.
Menurutnya, harus dapat diketahui secara jelas bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan ketika pasien memperoleh pelayanan.
“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang di RSUD Abdoel Moeloek menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.
Satrya menilai rekam medis tidak sekadar menjadi dokumen administratif dalam pelayanan kesehatan. Dokumen tersebut juga memiliki fungsi penting untuk memastikan pelayanan diberikan kepada pasien yang tepat berdasarkan identitas yang benar.
Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara identitas peserta, pasien yang mendapatkan pelayanan, dan data kepesertaan dalam sistem, seluruh prosesnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
### Jangan Sampai Kesalahan Data Hambat Pelayanan
Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak berujung pada diskriminasi atau terhambatnya hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kesalahan dalam sistem administrasi yang berada di luar kendali mereka.
“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” kata Satrya.
Data Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan
Selain aspek pelayanan publik, Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif pelindungan data pribadi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut mencakup data kepesertaan, informasi pelayanan kesehatan, rekam medis, hingga informasi mengenai status seseorang.
“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.
Menurut Satrya, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan, RSUD Abdoel Moeloek, Dukcapil, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari sumber munculnya status meninggal dunia pada data peserta, pihak yang melakukan input atau perubahan data, hingga proses verifikasi identitas ketika kepesertaan digunakan di rumah sakit.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat rekam medis atas nama peserta, siapa sebenarnya pasien yang menerima pelayanan, serta bagaimana proses pertukaran dan sinkronisasi data antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil.
“Harus dipastikan apakah ini murni kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data. Jika ditemukan kesalahan, juga harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Minta Penelusuran Objektif dan Transparan
Satrya menekankan pentingnya proses klarifikasi yang objektif sebelum pihak tertentu ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip tabayun, transparansi, serta pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.
“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” katanya.
Menurutnya, administrasi publik pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan angka, dokumen, dan sistem digital. Di balik setiap data terdapat masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi.
“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Lampung Selatan
485
Bandar Lampung
1088
Kominfo Lampung
1142
289
21-Aug-2026
320
21-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia