Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Surya: Penggusuran Rumah Warga Pasir Gintung Langgar UUPA
Lampungpro.co, 19-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1438

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya menilai pengosongan atau penggusuran rumah atas nama Joni di Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Kamis (18/10/2017), oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di luar koridor UU RI dan cenderung semena. Menurut Andi, secara hukum lahan itu adalah milik negara yang tidak terdaftar di mana pun, termasuk PT KAI.

"DPD RI sudah mencek, baik BPN, Kemen BUMN, dan Kemenkeu, tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT KAI, termasuk Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan lahan-lahan yang selama ini diklaim oleh PT KAI berdasar GroonKaart (peta Belanda) dalam koridor alas hak seperti SHM, HGU, HGB, atau HPL," kata Andi Surya, Kamis (18/10/2017).

Orang tua Joni adalah pegawai PT KAI yang menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, dan PT KAI tidak dapat menunjukkan alas hak bahwa lahan tersebut miliknya. Oleh karena itu, kata Andu, masalah lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga masuk dalam ranah UU Pokok Agraria No. 5/1960.

"Di situ disebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi. Oleh karenanya, mengikuti alur UU ini, secara de yure lahan tersebut adalah milik warga yang bernama Joni sekeluarga, karena menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun," kata Andi.

Menurut Andi, langkah keliru dari Polresta yang memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI untuk menggusur warga tersebut. "Kami himbau kepada PT KAI agar segera mengembalikan asset itu kepada Joni dan keluarga," kata Andi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1633


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved