BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya menilai pengosongan atau penggusuran rumah atas nama Joni di Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Kamis (18/10/2017), oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di luar koridor UU RI dan cenderung semena. Menurut Andi, secara hukum lahan itu adalah milik negara yang tidak terdaftar di mana pun, termasuk PT KAI.
"DPD RI sudah mencek, baik BPN, Kemen BUMN, dan Kemenkeu, tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT KAI, termasuk Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan lahan-lahan yang selama ini diklaim oleh PT KAI berdasar GroonKaart (peta Belanda) dalam koridor alas hak seperti SHM, HGU, HGB, atau HPL," kata Andi Surya, Kamis (18/10/2017).
Orang tua Joni adalah pegawai PT KAI yang menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, dan PT KAI tidak dapat menunjukkan alas hak bahwa lahan tersebut miliknya. Oleh karena itu, kata Andu, masalah lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga masuk dalam ranah UU Pokok Agraria No. 5/1960.
"Di situ disebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi. Oleh karenanya, mengikuti alur UU ini, secara de yure lahan tersebut adalah milik warga yang bernama Joni sekeluarga, karena menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun," kata Andi.
Menurut Andi, langkah keliru dari Polresta yang memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI untuk menggusur warga tersebut. "Kami himbau kepada PT KAI agar segera mengembalikan asset itu kepada Joni dan keluarga," kata Andi. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1633
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia