BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Sosial Bandar Lampung membantah adanya permintaan pengembalian bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung senilai Rp10 juta, dari korban kebakaran di daerah Tanjungkarang Pusat.
Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi mengatakan, uang bantuan itu awalnya karena ada rasa iba dari Wali Kota Bandar Lampung ke anak korban yang mengalami luka bakar.
"Jadi uang tersebut ditalangi dulu oleh pihak kecamatan, karena uang tersebut sifatnya bantuan dan berproses, maka Dinas Sosial Bandar Lampung melakukan pengajuan," kata Aklim Sahadi kepada Lampungpro.co, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, proses pencarian bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung membutuhkan waktu, pengajuannya bantuan dari lurah dan camat kepada Wali Kota Bandar lampung melalui dinas sosial.
Kemudian, Dinas Sosial membuat pengajuan permohonan bantuan ke Wali Kota untuk persetujuan setelah pencairan bantuan disetujui, diproses di BPKAD dan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24712
Bandar Lampung
6772
224
21-Apr-2025
335
21-Apr-2025
248
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia