"Baru masuk ke bagian keuangan, setelah itu diproses dan ditransferkan uangnya," ujar Aklim.
Karena itu, pengajuan bantuan perlu proses dan membutuhkan waktu minimal sepekan, sehingga agar bantuannya cepat dipakai korban kebakaran, maka diberikanlah bantuan talangan sementara.
�
�
Ketika sudah ada pencairan dan anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi korban kebakaran, uang yang jadi talangan sementara harus dikembalikan.
Sebab sebelum itu, sudah ada perjanjian dengan lurah dan Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga bukan uang bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung yang diminta.
Sebelumnya diberitakan aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat, meminta kembali bantuan sebesar Rp10 juta yang pernah diberikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kepada warga Gang Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang menjadi korban kebakaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy
�
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22237
Lampung Selatan
2283
Lampung Selatan
1422
104
21-Sep-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia