Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Minta Kembali Uang Bantuan Wali Kota ke Korban Kebakaran, ini Penjelasan Dinas Sosial Bandar Lampung
Lampungpro.co, 19-Sep-2023

Febri 1929

Share

Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Aklim Sahadi | Lampungpro.co

"Baru masuk ke bagian keuangan, setelah itu diproses dan ditransferkan uangnya," ujar Aklim.

Karena itu, pengajuan bantuan perlu proses dan membutuhkan waktu minimal sepekan, sehingga agar bantuannya cepat dipakai korban kebakaran, maka diberikanlah bantuan talangan sementara.

 

SEBELUMNYA : Waduh! Aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat Minta Kembali Bantuan Wali Kota Bandar Lampung Rp10 Juta dari Korban Kebakaran

 

Ketika sudah ada pencairan dan anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi korban kebakaran, uang yang jadi talangan sementara harus dikembalikan.

Sebab sebelum itu, sudah ada perjanjian dengan lurah dan Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga bukan uang bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung yang diminta.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24712


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved