Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Minta Kembali Uang Bantuan Wali Kota ke Korban Kebakaran, ini Penjelasan Dinas Sosial Bandar Lampung
Lampungpro.co, 19-Sep-2023

Febri 1893

Share

Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Aklim Sahadi | Lampungpro.co

"Baru masuk ke bagian keuangan, setelah itu diproses dan ditransferkan uangnya," ujar Aklim.

Karena itu, pengajuan bantuan perlu proses dan membutuhkan waktu minimal sepekan, sehingga agar bantuannya cepat dipakai korban kebakaran, maka diberikanlah bantuan talangan sementara.

SEBELUMNYA : Waduh! Aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat Minta Kembali Bantuan Wali Kota Bandar Lampung Rp10 Juta dari Korban Kebakaran

Ketika sudah ada pencairan dan anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi korban kebakaran, uang yang jadi talangan sementara harus dikembalikan.

Sebab sebelum itu, sudah ada perjanjian dengan lurah dan Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga bukan uang bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung yang diminta.

Sebelumnya diberitakan aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat, meminta kembali bantuan sebesar Rp10 juta yang pernah diberikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kepada warga Gang Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang menjadi korban kebakaran. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22237


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved