BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Apakah Anda pernah mendengar kata SKCK? Atau mungkin pernah melihat seseorang mengurus dan membawa SKCK? Surat ini merupakan surat yang berisikan catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya atau diwujudkan dengan ada tidaknya riwayat tindakan kriminal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK ini dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Bagi beberapa orang yang ingin melamar pekerjaan atau ingin mengajukan sebuah beasiswa, maka diwajibkan melampirkan SKCK. Hal ini sebagai pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan pernyataan bahwa mereka adalah warga sipil yang baik.
Anda dapat mengurus SKCK ini di Polres, Polsek ataupun Polda, tergantung dengan kebutuhannya sebenarnya.
Apa manfaat dari selembar SKCK ini? Umumnya kebanyakan orang hanya tahu bahwa SKCK dapat digunakan untuk melamar kerja atau mengikuti penerimaan seleksi PNS. Namun sebenarnya SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Berikut ini informasinya.
SKCK pertama merupakan SKCK yang diterbitkan oleh polsek ataupun sektor. Di mana Anda yang mengurus atau meminta SKCK pada polsek dan sektor digunakan dalam beberapa hal, yakni persyaratan melamar kerja non pegawai negeri. Seperti halnya perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN, dan ada juga beberapa perusahaan swasta yang tidak meminta syarat SKCK.
Beberapa perusahaan besar umumnya meminta Anda untuk melampirkan SKCK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya adalah persyaratan untuk melanjutkan sekolah. Misalnya Anda ingin masuk ke perguruan tinggi ataupun SMA sederajat, SKCK yang dibuat di polsek ataupun sektor sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Hal ini diperlukan di beberapa daerah sebagai salah satu syarat proses pindah kependudukan agar lebih aman.
Kegunaan selanjutnya jika Anda membuat SKCK di polsek atau sektor, yakni jika ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa atau calon perangkat desa. Manfaat yang kelima yakni perpanjangan kontrak karyawan seperti halnya di RSUD non PNS. Khusus untuk tenaga kesehatan jika Anda ingin membuat perizinan usaha, SKCK ini juga bisa dilampirkan dan tidak perlu membuat SKCK dengan tingkat yang lebih tinggi.
SKCK selanjutnya dibuat dengan terbitan Polres atau Resor. Kegunaan SKCK ini memang lebih tinggi dibandingkan polsek. Di mana Anda bisa menggunakannya sebagai salah satu persyaratan PNS dalam lingkup lengkap berkas CPNS atau semacamnya.
Kemudian yang kedua, Anda bisa menggunakan SKCK ini sebagai syarat pendaftaran calon kepala desa, DPRD ataupun kepala daerah, dan juga Bupati. Selain itu bagi Anda yang ingin melamar calon pegawai BUMN non PNS. SKCK ini bisa juga digunakan jika Anda ingin menikahi Seorang anggota TNI dan Kapolri, maka Anda harus membuat SKCK yang diterbitkan oleh Polres ataupun Resor.
Terakhir adalah surat atau SKCK yang diterbitkan oleh Polda. Tentu saja SKCK yang diterbitkan oleh Polda memiliki manfaat yang lebih besar, dan juga tingkat yang lebih tinggi dibandingkan kedua SKCK sebelumnya. Jika Anda ingin bekerja atau berpergian ke luar negeri dengan waktu yang cukup lama. Maka SKCK yang diterbitkan oleh Polda diperlukan untuk syarat pembuatan paspor.
Selain itu bagi Anda yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota, DPRD tingkat provinsi dan lain sebagainya, maka Anda bisa menggunakan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftarannya. Setelah informasi mengenai SKCK dan tempat pembuatannya. Berikut ini adalah tata cara mengurus SKCK terbaru 2019 yang bisa Anda gunakan.
Untuk membuat SKCK baru, berikut ini adalah lanakah-langkah yang bisa Anda lakukan:
-Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
-Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
-Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
-Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
-Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
-Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Perpanjang SKCK 2019
Syarat perpanjangan SKCK 2019 sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Biaya yang Diperlukan
Untuk mengurus SKCK biaya yang diperlukan tidaklah mahal. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sidik jari Rp 10.000 dan administrasi Rp 10.000. Prosesnya pun sangat mudah asalkan berkas yang diperlukan lengkap.
Anda juga bisa mengurusnya secara online. Anda tinggal mengunjungi website resmi dari Polda kemudian nantinya akan diarahkan untuk mengisi beberapa data SKCK. Namun sistem syarat perpanjang SKCK online lebih rumit dan prosesnya akan memakan waktu. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22737
376
18-Apr-2025
241
17-Apr-2025
259
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia