PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, meminta masyarakat dan pedagang tidak membeli kopi basah guna mengantisipasi pencurian buah kopi yang dampaknya dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat menjelang panen raya kopi 2020. Warga mendukung hidupnya kembali kegiatan ronda malam khususnya di Kecamatan Ulu Belu.
Hal itu terungkap saat silaturahmi dan diskusi bersama di Mapolsek Pulau Panggung, Senin (15/6/20). Diskusi digelar untuk mengantisipasi terjadinya pencurian buah kopi basah dan memutus mata rantai jaringan penjualannya. Diskusi dihadiri Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora,Danramil Pulau Panggung Kapten Arh. Tuparno, Camat Ulu Belu Suwarno, dan sejumlah pedagang kopi di Ulu Belu.
Menurut Kapolsek Iptu Ramon Zamora, sebagai tindak lanjut adanya informasi masyarakat terkait pencurian buah kopi basah, pihaknya langsung mendata para pembeli kopi tersebut. Selanjutnya, bersama instansi terkait mengundang para pengusaha tersebut untuk duduk bersama membantu aparat penegak hukum melakukan pencegahan serta memutus rantai pencurian sehingga tidak leluasa untuk menjual hasil pencurian buah kopi.
"Atas tindak lanjut hal tersebut,hari ini kami berdiskusi dan bersilaturahmi guna mengantisipasi adanya pencurian buah kopi basah di wilayah Kecamatan Ulu Belu," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Selaian himbauan untuk tidak membeli kopi basah tersebut, pihaknya juga menyampaikan pentingnya Siskamling sebagai upaya bersama dalam pencegahan. Atas kegiatan itu, Kapolsek berharap gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini demi terciptanya situasi yang aman. "Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus khususnya Polsek Pulau Panggung," kata dia.
Pada dialog tersebut, perwakilan masyarakat Sukirman sangat mendukung hidupnya kembali kegiatan ronda malam di berbagai pekon khususnya di Kecamatan Ulu Belu. "Kami sangat mendukung digiatkannya kembali ronda malam, serta penertiban terhadap para penampung kopi diwilayah Ulu Belu khususnya pembeli buah kopi basah," kata warga Pekon Muara Dua itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24322
Bandar Lampung
6343
Kominfo LamSel
5496
Lampung Tengah
3852
159
21-Apr-2025
398
21-Apr-2025
200
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia