Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Destinasi Wisata di Lampung Selatan Wajib Pakai Peduli Lindungi dan Batasi Pengunjung 50%
Lampungpro.co, 14-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1314

Share

Tim Satgas Covid-19 saat patroli di salah satu destinasi Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS PEMKAB LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Kemudian, Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/2/2022).


Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022. Surat edaran ini dikeluarkan untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membatasi kapasitas pengunjung wisata. Diizinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak dibolehkan membuat acara atau kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan keramaian, kata Mulyadi.

Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati. Dia meminta kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.

Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi Peduli Lindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, ujarnya.

Selain sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga mengimbau prokes melalui pengeras suara yang dilakukan tim Dinas Perhubungan, Satpolpp dan BPBD. Tampak hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan IsroAbdi.

Hadir pula, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heri Bastian, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Maturidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Dinas Kesehatan Joniyansyah. Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Burhanudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dulkahar, Sekretaris Dinas Perhubungan Muchtar, dan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18736


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved