BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan sebanyak 15 korporasi ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah (Polda), Rabu (26/9/2019). Di Lampung, Mabes Polri menyebutkan ada lima korporasi sebagai tersangka yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN VII, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Dia mengatakan PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana dan prasarana karthutla di masing-masing Unit Bisnis yang berada di tiga provinsi untuk mengantisipasi bahaya kebakaran. "Kami sangat konsen dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai permasalahan Karthutla," kata Okta.
Menurutnya, pihak PTPN VII sangat mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi dalam mengantisipasi karhutla. Ia menegaskan, pihaknya sangat tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun ekternal bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum. "Selama ini tidak ada satupun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan, manajemen mengedepankan kebijakan zero burning," kata Okta Kurniawan. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia