Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disebut Mabes Polri Masuk Korporasi Pembakar Lahan, ini Penjelasan PTPN VII Lampung
Lampungpro.co, 26-Sep-2019

Amiruddin Sormin 1144

Share

Kebakaran kebun karet milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/BPBD WAY KANAN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan sebanyak  15 korporasi ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah (Polda), Rabu (26/9/2019). Di Lampung, Mabes Polri menyebutkan ada lima korporasi sebagai tersangka yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN VII, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Okta Kurniawan menjelaskan, belum pernah memperoleh informasi atau mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari pihak kepolisian atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kerja PTPN VII khususnya di Povinsi Lampung. Ada beberapa lahan kita yang terbakar namun  segera dikendalikan bekerjasama dengan karyawan, masyarakarat, TNI, dan Polri," kata Okta, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (26/9/2019) malam.

Lebih lanjut Okta menjelaskan, pihaknya telah melaporkan  kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah kerja PTPN VII, diantaranya kebakaran tanaman karet di Afdeling Blambangan Umpu Unit Tulung Buyut, Kabupaten Way Kanan pada 17 Agustus 2019,  dengan STPL Nomor:LP/B- 574/VIII/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT kepada Polres Way Kanan. "Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Way Kanan, kata Okta.

Dia mengatakan PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana dan prasarana karthutla di masing-masing Unit Bisnis yang berada di tiga provinsi untuk mengantisipasi bahaya kebakaran. "Kami sangat konsen dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai permasalahan Karthutla," kata Okta.

Menurutnya, pihak PTPN VII sangat mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi  dalam mengantisipasi karhutla. Ia menegaskan, pihaknya  sangat tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun ekternal bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum. "Selama ini tidak ada satupun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan, manajemen mengedepankan kebijakan  zero burning," kata Okta Kurniawan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17304


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved