Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disebut Mabes Polri Masuk Korporasi Pembakar Lahan, ini Penjelasan PTPN VII Lampung
Lampungpro.co, 26-Sep-2019

Amiruddin Sormin 1142

Share

Kebakaran kebun karet milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/BPBD WAY KANAN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan sebanyak  15 korporasi ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah (Polda), Rabu (26/9/2019). Di Lampung, Mabes Polri menyebutkan ada lima korporasi sebagai tersangka yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN VII, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Dia mengatakan PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana dan prasarana karthutla di masing-masing Unit Bisnis yang berada di tiga provinsi untuk mengantisipasi bahaya kebakaran. "Kami sangat konsen dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai permasalahan Karthutla," kata Okta.

Menurutnya, pihak PTPN VII sangat mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi  dalam mengantisipasi karhutla. Ia menegaskan, pihaknya  sangat tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun ekternal bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum. "Selama ini tidak ada satupun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan, manajemen mengedepankan kebijakan  zero burning," kata Okta Kurniawan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved